-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi dan Lagi Keracunan MBG: 566 Korban di Sidoarjo, Sampai Kapan Anak-anak Dijadikan “Kelinci Percobaan” Kebijakan? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)*

Sabtu, September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T17:18:03Z

 


NASIONAL -  jejakinvestasi.id Lagi dan lagi. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diterpa persoalan serius. Kali ini Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi panggung baru tragedi kesehatan publik. Hingga 2 September 2026, tercatat 566 orang mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan SPPG Kalitengah, Tanggulangin. Sebanyak 88 pasien dilaporkan masih menjalani perawatan. Kasus ini bahkan melibatkan penerima dari sejumlah lembaga pendidikan.


Pertanyaan publik sederhana tetapi fundamental: sampai kapan anak-anak Indonesia harus menjadi korban kelinci percobaan dari kebijakan yang seharusnya melindungi mereka?


MBG secara filosofis adalah kebijakan yang mulia. Negara berkewajiban memastikan anak-anak memperoleh asupan gizi yang layak. Tetapi kebijakan publik tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran, jumlah dapur yang dibangun, atau banyaknya porsi yang dibagikan. Ukuran paling mendasar adalah keselamatan penerima manfaat.


Makanan bergizi yang justru membuat ratusan anak sakit bukan sekadar persoalan teknis dapur. Jika kejadian serupa berulang, negara harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan bahan pangan, standar pengolahan, penyimpanan, distribusi, pengawasan, sertifikasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban SPPG.


Dalam perspektif administrasi negara, pemerintah memiliki kewajiban duty of care terhadap masyarakat yang menjadi penerima program. Apalagi objek kebijakan ini sebagian besar adalah anak-anak dan pelajar. Mereka bukan konsumen yang mempunyai posisi tawar kuat. Mereka adalah penerima program negara.


Karena itu, pendekatan “dapur disuspend, kemudian selesai” tidak boleh menjadi pola permanen.


BGN memang telah menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Kalitengah dan mengusulkan pencopotan kepala SPPG.  Namun publik berhak mengetahui: apa akar masalahnya? Di titik mana sistem pengawasan gagal? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah mekanisme pencegahannya benar-benar diperbaiki?


Lebih jauh, pemerintah harus membuka hasil investigasi secara transparan kepada publik. Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran keamanan pangan atau kelalaian, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Harus dilihat apakah terdapat unsur kelalaian yang menimbulkan konsekuensi hukum.


Kita harus berhenti membangun paradigma bahwa setiap persoalan MBG cukup dijawab dengan kalimat: “akan dievaluasi.”


Evaluasi tanpa koreksi sistem hanyalah ritual birokrasi.


Saya tidak sedang menolak MBG. Justru sebaliknya, saya ingin program ini berhasil. Tetapi keberhasilan tidak boleh diukur hanya dari berapa juta porsi makanan yang tersalurkan. Keberhasilan harus diukur dari berapa banyak anak yang menerima gizi tanpa harus mempertaruhkan keselamatan mereka.


Presiden, BGN, pemerintah daerah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan harus berani melakukan audit nasional terhadap sistem keamanan pangan MBG. SPPG yang tidak memenuhi standar harus dihentikan. Pengawasan harus independen dan berkala. Mekanisme pelaporan harus terbuka. Dan setiap kasus keracunan harus ditangani sebagai insiden keselamatan publik, bukan sekadar kecelakaan operasional.


Jangan sampai MBG berubah menjadi paradoks: program yang dirancang untuk menyelamatkan generasi justru membuat generasi yang hendak diselamatkan jatuh sakit.


Negara tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai “kelinci percobaan” dari sebuah kebijakan raksasa. MBG boleh gratis. Tetapi keselamatan rakyat tidak boleh murah.[]



*) penulis, 

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM 

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

×
Berita Terbaru Update