Jejakinvestigasi.id // CIREBON - Merujuk pemberitaan sebelumnya dengan judul Kepala Unit BRI Ciwaringin (RD), Diduga Arogan Saat Penagihan; Ucap Tantang Ormas dan Polisi yang tayang 25 Juli 2026, kasus dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak pantas oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin (RD) kini masuk babak baru, resmi dilaporkan Ke polisi oleh Nasabahnya sendiri bernama Iwan membuat laporan resmi ke Polresta Cirebon, diterima lengkap oleh Penyidik Unit Reskrim di ruang kerjanya, bukti rekaman video telah disimpan dalam perangkat penyimpanan data, dan surat tanda terima pelaporan telah diberikan. Peristiwa penagihan kontroversial ini terjadi sekitar satu bulan lalu dan memicu gelombang kritik luas di masyarakat. Rabu (29/07/2026)
Kejadian bermula saat oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin (RD mendatangi kediaman Iwan (Nasabah) untuk menagih tunggakan cicilan yang baru terlambat 20 hari saja, dengan nilai tunggakan hanya berkisar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
SIKAP CONGKAK, KATA KASAR DAN TANTANGAN TERANG-TERANGAN
Menurut keterangan Iwan kepada awak media Jumat (24/07/2026), penagihan seharusnya dilakukan secara persuasif dan sopan, namun kenyataannya sangat jauh dari standar.
CUPLIKAN VIDEO AMATIR OKNUM KEPALA UNIT BRI CIWARINGIN SAAT KEJADIAN:
"Begitu masuk rumah, dia berkeliling ruang tamu dengan sikap congkak, mengucapkan kata-kata kotor dan tidak pantas. Bahkan berteriak menantang: 'LSM, Polisi, saya tantang ini, saya tidak takut!'. Perilaku ini sangat menakutkan, tidak beralasan, dan tidak pantas diucapkan petugas lembaga keuangan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme," tegas Iwan.
Iwan menambahkan: "Sebenarnya saya tidak berniat menghindar dan berjanji akan melunasi begitu dana tersedia, tapi karena ketakutan mendengar ucapan 'hanya ormas dan polisi saja ditantang, apalagi saya', saya langsung melunasi tunggakan saat itu juga hasil pinjam-pinjam kesaudara.
![]() |
| (Foto: Iwan Kiri saat menyerahkan laporan resmi di Unit Reskrim Polresta Cirebon | Dok. Foto Redaksi) |
UPAYA PEMBELAAN DIBANTAH BUKTI VIDEO ASLI
Saat dikonfirmasi tim awak media di ruang kerjanya Senin (27/07/2026), (RD) membantah tuduhan tersebut: "Ucapan menantang itu tidak benar, maksud saya bilamana langkah saya ini tidak benar siap dihadapkan dengan LSM maupun Polisi, untuk memberikan klarifikasi. dan Kedatangan bapak-bapak kekantor kami yang mempertanyakan hal ini, sudah ke 5 (Lima) sekarang." Tuturnya
Namun pernyataan ini terbukti bertentangan dengan rekaman video asli yang dikirimkan narasumber, menampilkan dan merekam dengan jelas sikap arogan serta ucapan tantangan keras saat penagihan berlangsung.
PENILAIAN PAKAR HUKUM: PELANGGARAN BERAT TIDAK BISA DIMA'AFKAN
Pakar Hukum Uud Nurulhuda, S.H., menegaskan pelanggaran jelas tanpa ruang keraguan: "Prosedur penagihan diatur ketat: harus sopan, tidak boleh menekan, menghina, atau membawa nama lembaga lain untuk mengancam. Sikap arogan, makian, hingga tantangan terang-terangan kepada aparat penegak hukum adalah pelanggaran berat etika dan hukum yang tidak bisa dimaafkan dengan alasan apa pun."
DASAR HUKUM DAN SANKSI YANG BERLAKU
- KUHP Pasal 315: Perbuatan menimbulkan rasa terhina, tidak tenang, terganggu – ancaman penjara maksimal 9 bulan.
- KUHP Pasal 310 Ayat (1): Pencemaran nama baik secara lisan – ancaman penjara maksimal 9 bulan.
- UU No.11 Tahun 2008 (UU ITE): Jika tersebar luas dan menimbulkan keresahan – ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 Miliar.
- Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013: Larangan tindakan kasar, mengancam, melanggar etika; sanksi mulai teguran, denda, hingga pencabutan izin kerja.
- Kode Etik Pegawai Perbankan: Wajib jujur, sopan, jaga nama baik lembaga; sanksi internal teguran keras, mutasi, hingga pemecatan.
Catatan Redaksi:
Redaksi akan terus memantau perkembangan pemeriksaan di Polresta Cirebon serta tindakan manajemen BRI secara internal maupun administratif. Ruang klarifikasi resmi tetap terbuka bagi pihak BRI maupun (RD) untuk menyampaikan bukti yang sah secara hukum.
Jurnalis: Tim Jejakinvestigasi.id
Mitra Humas Polda Jabar













