-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin Memanas, LBH Persada Akan Lapor ke Pimpinan BRI & Gubernur Jabar

Minggu, Agustus 30, 2026 | Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T03:23:26Z
Kantor Unit BRI CIWARINGIN Tampak Depan (Doc.photo Red /Tim)

CIREBON // Jejakinvestigasi.id, Sabtu 29 Agustus 2026 - Kasus dugaan ancaman dan pemaksaan yang melibatkan Iwan Ridwan sebagai pelapor dan Radiansyah, oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, kini semakin ramai diperbincangkan publik. Perkembangan kasus yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Ciwaringin, Polresta Cirebon ini terus menjadi sorotan media, hingga menyebar di kalangan pejabat pemerintah Kabupaten Majalengka maupun Cirebon, bahkan masuk Trending Topik ke dalam pemberitaan media televisi swasta.                                          

                                          

TIM KUASA HUKUM RESMI DIBENTUK, AKAN LANGKAHKAN SURAT RESMI

 

Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum & HAM (LBH) Persada Majalengka terdiri dari tim advokat:


  1. Agus Setiawan, S.H. — Advokat
  2. ​Liky Savilla Indrajati, S.H. — Advokat
  3. ​Eva Starofah Sujayus, A.Md. — Advokat
  4. Uud Nurul Huda, S.Pd., S.H. — Advokat
  5. Asep G. Sugiharto, S.H. — Advokat

 

Melalui juru bicara tim LBH persada Majalengka Sekaligus Direktur Agus Setiawan, S.H., pihaknya membenarkan kasus ini dan menyatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada tiga pihak sekaligus:


  1. Kepala Cabang BRI Cirebon.
  2. ​Kepala Wilayah / Kantor Wilayah BRI Provinsi Jawa Barat.
  3.  Gubernur Jawa Barat.

 

Langkah ini ditempuh agar manajemen tertinggi BRI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengetahui secara utuh dugaan pelanggaran di tingkat unit pelayanan, serta meminta langkah tegas dan transparan.

 

Saat di Ruang Penyidik Unit Reskrim Polsek Ciwaringin (Doc Photo/Red)

LANDASAN HUKUM YANG DUGAKAN DILANGGAR

 

A. SANKSI PIDANA — KUHP Baru

 

Pasal 448 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

 

B. SANKSI ADMINISTRATIF & PERBANKAN

 

POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan : Melarang pegawai lembaga jasa keuangan melakukan intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan wewenang terhadap nasabah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi: teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin praktik dan larangan bekerja di lembaga jasa keuangan.

 

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (2) huruf b : Mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian dan menjamin keamanan serta kenyamanan nasabah.

 

Saat di Ruang Penyidik Unit Reskrim Polsek Ciwaringin (Doc Photo/Red)


C. SANKSI ETIKA & KODE ETIK BRI

 

Kode Etik BRI (Keputusan Bersama Dewan Komisaris & Direksi No. 06-KOM/BRI/12/2013 & No. S.65-DIR/DKP/12/2013) : Mewajibkan seluruh pekerja BRI menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, dan berperilaku profesional serta menjunjung tinggi citra institusi dalam setiap interaksi dengan nasabah.

 

PENTINGNYA PERAN MANAJEMEN BRI & PEMERINTAH PROVINSI

 

Pihak  LBH Persada Majalengka menegaskan bahwa pengiriman surat resmi ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien, melainkan demi perbaikan tata kelola pelayanan publik di sektor perbankan milik negara. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak berwenang diminta tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengevaluasi pengawasan internal yang diduga lemah di tingkat unit.

 

"Nasabah adalah mitra, bukan pihak yang boleh diancam atau dipaksa. Jika hal ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan negara akan runtuh. Kami berharap BRI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan langsung," tegas Agus Setiawan, S.H.

 

Tim Pendamping Hukum LBH Persada Majalengka (Doc Photo Red)


Sebelumnya beberapa Judul berita sudah diterbit Redaksi  Sebagai Berikut : 


  1. Kepala Unit BRI Ciwaringin (RD), Diduga Arogan Saat Penagihan; Ucap Tantang Ormas dan Polisi. Link Website : https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/kepala-unit-bri-ciwaringin-radiansyah.html
  2. Oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin Kabupaten Cirebon (RD) Resmi Dilaporkan Nasabahnya Ke Polisi. Link Website: https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/oknum-kepala-unit-bri-ciwaringin-rd.html
  3. SP2HP RESMI TERBIT! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin Terancam Sanksi Pidana Sesuai KUHP Baru. Link Website: https://www.jejakinvestigasi.id/2026/08/sp2hp-resmi-terbit-dugaan-perbuatan.html
  4. IWAN RIDWAN  RESMI TUNJUK TIM ADVOKAT LBH PERSADA HADAPI OKNUM KEPALA UNIT BRI CIWARINGIN.  Link Website: https://www.jejakinvestigasi.id/2026/08/resmi-diberikan-kuasa-hukum-iwan-ridwan.html

Direktur LBH Persada Majalengka bersama Jajaran (Doc.Photo Red)



Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BRI, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

 

Catatan: Hak jawab tetap dibuka bagi pihak-pihak yang namanya disebut untuk memberikan penjelasan secara berimbang.



 

Jurnalis.

(Yudi Hidayat/Tim)


×
Berita Terbaru Update