Mekanisme Menggunakan Hak Koreksi dan Hak Jawab

www.jejakinvestigasi.id
Senin, Desember 05, 2022, Desember 05, 2022 WIB Last Updated 2023-06-22T17:19:27Z


Hak Koreksi dan Hak Jawab adalah cara yang bisa digunakan oleh humas untuk meluruskan atau menanggapi pemberitaan yang keliru di media. (Foto: dewan.or.id)


Sebelum mengadu ke Dewan Pers, humas dapat menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan di media cetak atau portal berita dengan menggunakan dua hak. Apa dan bagaimana mekanismenya?


Jejakinvestigasi.id | Jakarta – Sebagai humas, pernahkah Anda menggunakan Hak Koreksi dan Hak Jawab terhadap suatu pemberitaan yang dinilai kurang tepat kepada media? Khususnya, pemberitaan di media cetak dan on-line.

Kedua hal itu sebenarnya dijamin dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Lantas, bagaimana caranya?

Sebelum sampai ke sana, mari kita pahami dulu makna dari hak koreksi dan hak jawab. Dilansir dari situs Dewan Pers, Hak Koreksi merupakan hak untuk mengoreksi informasi apa pun yang dinilai keliru dalam berita. Khususnya, kekeliruan fakta dan data teknis.

Sementara Hak Jawab, adalah hak untuk menyanggah atau menanggapi berita yang menyangkut langsung pihak yang dirugikan. Apalagi jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEJ.

Perbedaan keduanya terletak pada wewenang para pihak. Hak Koreksi bisa dilakukan oleh siapa pun. Sementara Hak Jawab, hanya diberikan kepada pihak yang bersangkutan langsung dan merasa dirugikan akibat pemberitaan.

Mekanisme

Adapun mekanismenya, dalam lembar Pedoman Pemberitaan Media Siber, ruang bagi Hak Koreksi dan Hak Jawab wajib disediakan oleh media massa dalam formulir pengaduan Isi Buatan Pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengguna atau pihak yang merasa dirugikan mengisi formulir. Lalu, menjelaskan alasan perbaikan koreksi tersebut pada bagian berita.

Mekanisme Hak Koreksi dan Hak Jawab pun wajib dilakukan oleh media. Sesuai UU Pers, media atau perusahaan pers yang tidak melayani mekanisme tersebut bisa didenda maksimal Rp 500 juta.

Masih dari sumber yang sama, Hak jawab merupakan pelaksanaan dari penataan KEJ. Setelah pers melayani hak jawab sesuai dengan KEJ, maka kasus dianggap tuntas.

Nah, apabila kedua hal tadi sudah dilakukan, tapi masyarakat atau pihak yang menggunakan haknya belum puas dengan mekanisme tersebut, maka yang bersangkutan dapat melaporkan karya jurnalistik atau berita yang dipersoalkan tadi kepada Dewan Pers. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan