BANDUNG — jejakinvestigasi.id Polemik Dana Pensiun Perhutani (Dapen Perhutani) memasuki babak baru. Ribuan pensiunan Perhutani mendesak negara turun tangan menyelamatkan keberlanjutan dana pensiun yang dinilai menyangkut nasib 15.179 peserta, mayoritas di antaranya menerima manfaat pensiun dengan nominal relatif rendah.
Desakan tersebut disampaikan para pensiunan yang tergabung dalam Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (Penshutani). Mereka sebelumnya mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada 12 Agustus 2026, membawa surat Nomor 68/Penshutani-D/VII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang permohonan penyelesaian kewajiban pendiri terhadap solvabilitas Dana Pensiun Perhutani.
Penshutani menyebut persoalan ini berdampak luas karena jumlah pensiunan Perhutani secara keseluruhan mencapai sekitar 22 ribu orang, sementara peserta Dapen Perhutani tercatat sebanyak 15.179 orang.
Yang paling menjadi sorotan adalah kondisi manfaat pensiun. Berdasarkan rilis Penshutani, sekitar 85 persen peserta menerima manfaat bulanan di bawah Rp1,5 juta, bahkan masih terdapat peserta yang menerima manfaat di bawah Rp500 ribu per bulan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul rencana atau sosialisasi mengenai migrasi Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menuju Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Para pensiunan mengkhawatirkan perubahan tersebut apabila berdampak pada hak dan keberlangsungan manfaat pensiun yang selama ini mereka terima.
Kekhawatiran semakin menguat karena terdapat pembahasan mengenai skema pembayaran manfaat dalam periode tertentu, yang oleh para pensiunan dipersepsikan dapat mengubah pola pembayaran pensiun yang sebelumnya diterima sepanjang hidup menjadi manfaat dalam jangka waktu tertentu.
Pensiunan Persoalkan Kewajiban Pendiri
Penshutani berpandangan bahwa persoalan solvabilitas Dapen Perhutani tidak semestinya dibebankan kepada peserta. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya kewajiban Perum Perhutani selaku pendiri terhadap dana pensiun.
Pada 26 Agustus 2026, Direksi Perum Perhutani telah melakukan audiensi dengan para pensiunan di Semarang. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum menjawab kekhawatiran peserta.
Karena itu, pada 31 Agustus 2026, para pensiunan berkumpul di Bandung untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil audiensi Semarang sekaligus menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan melalui OJK.
Dalam surat Nomor 70/Penshutani-D/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, Penshutani menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mereka menilai rencana penyelesaian solvabilitas dan migrasi PPMP ke PPIP belum memberikan nilai tambah bagi peserta dan justru dikhawatirkan merugikan pensiunan.
Kedua, Penshutani meminta penyelesaian kekurangan Rasio Kecukupan Solvabilitas (RKS) dilakukan sesuai ketentuan yang mereka rujuk dalam POJK Nomor 38 Tahun 2024, termasuk kewajiban pendiri menyusun rencana pemulihan dan melakukan setoran tambahan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Ketiga, mereka meminta migrasi program pensiun tidak dilakukan sebelum kekurangan solvabilitas mencapai 100 persen. Penshutani juga mengingatkan adanya komitmen Direksi Perum Perhutani pada 13 Juni 2024 serta hasil audiensi pada 17 Juni 2025 terkait kesanggupan pembayaran iuran sekitar Rp10 miliar per bulan, yang menurut mereka belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
Keempat, Penshutani meminta penyelesaian solvabilitas dilakukan dengan mengacu pada pembahasan sebelumnya yang melibatkan Perhutani, Dapen Perhutani, Kementerian BUMN dan OJK, termasuk opsi penjualan aset, relaksasi, serta evaluasi aktuaria independen.
Kelima, Perlunya nurani dari Pendiri untuk penyelesaian nasib keberlanjutan hidup 15.179 peserta Dana Pensiun Perhutani dari 22 ribu orang pensiunan Perhutani.
Mereka juga menuntut adanya keterbukaan data sebelum keputusan migrasi program pensiun dilakukan.
Minta Negara Tidak Tinggal Diam
Para pensiunan meminta OJK dan Badan Pengaturan BUMN memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap negara memastikan seluruh kewajiban Perhutani kepada Dapen Perhutani diselesaikan serta terdapat jaminan kepatuhan pendiri dalam memenuhi kewajibannya.
Penshutani juga mempertanyakan kondisi laporan keuangan Perhutani dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menyebut adanya indikasi window dressing laporan keuangan yang menurut mereka berpotensi berkontribusi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi sejumlah kewajibannya, termasuk kewajiban kepada dana pensiun.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak pensiunan dan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak Perum Perhutani maupun otoritas terkait.
Bagi para pensiunan, persoalan Dapen bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan atau angka-angka dalam laporan keuangan. Di balik angka 15.179 peserta terdapat kehidupan para pensiunan dan keluarganya yang bergantung pada kesinambungan manfaat pensiun.
Karena itu, mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan keberpihakan kepada peserta.
Salah seorang peserta pertemuan, Suparman, menegaskan bahwa para pensiunan masih membuka ruang dialog, tetapi tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
“Anggota Penshutani sudah siap melakukan audiensi kembali dan atau aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada Badan Pengelola BUMN dan DPR RI bila tuntutan kepada Direksi Perum Perhutani melalui OJK tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Suparman.
Kini perhatian tertuju kepada OJK dan pihak-pihak terkait. Apakah persoalan solvabilitas Dapen Perhutani dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan peserta, atau justru para pensiunan harus kembali turun ke jalan?
Bagi 15.179 peserta, persoalan ini bukan sekadar soal perubahan program pensiun. Ini menyangkut kepastian penghidupan di masa tua.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi












