-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kredivo dan Penalti “Putus Streak” — Telat Bayar, Konsumen Dihukum Tambahan Satu Bulan? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)*

Sabtu, September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T07:18:46Z


NASIONAL - jejak investigasi.id  Jangan-jangan di balik kemudahan kredit digital tersimpan jebakan klausul yang baru terasa setelah konsumen terlambat membayar?


Kalimat SMS Customer Service Kredivo yang berbunyi, “Pastikan selalu bayar tepat waktu selama 9 bulan berturut-turut; atau, kamu akan dikenakan tambahan tagihan 1 bulan,” patut diuji secara terbuka.


Ini bukan lagi sekadar persoalan terlambat membayar.


Ini menyangkut transparansi, kewajaran biaya, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab regulator dalam mengawasi industri pembiayaan digital.


Pertanyaan publik sangat sederhana:


Kalau nasabah terlambat satu hari, mengapa konsekuensinya bisa berupa tambahan tagihan satu bulan?

Kalau itu denda keterlambatan, bagaimana formula penghitungannya?

Kalau itu bunga, apa dasar dan persentasenya?


Kalau itu pembatalan promo, apakah syarat dan konsekuensinya sudah dijelaskan secara terang sebelum konsumen mengambil pembiayaan?


Dan kalau itu “penalti putus streak”, apa dasar hukum dan kontraktualnya?


Jangan sampai istilah modern seperti streak, reward, promo, atau benefit justru menjadi kemasan baru bagi beban finansial yang tidak dipahami konsumen.


Dalam perspektif perlindungan konsumen, persoalan utama bukan hanya apakah konsumen pernah menekan tombol “setuju”. Persoalannya adalah apakah persetujuan tersebut diberikan berdasarkan informasi yang jelas, lengkap, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan.


Sebab persetujuan digital tidak boleh menjadi cek kosong bagi perusahaan.


OJK memiliki tanggung jawab memastikan industri jasa keuangan tumbuh sehat tanpa mengorbankan konsumen. Regulasi mengenai pembiayaan digital juga telah memberikan batasan terhadap manfaat ekonomi dan denda pada rezim layanan yang memang tercakup di dalamnya.


Namun persoalannya harus presisi: Kredivo memiliki lebih dari satu model/entitas layanan, sehingga tidak tepat pula jika seluruh produk Kredivo langsung disamakan dengan pinjaman P2P/LPBBTI.


Justru karena itulah OJK perlu turun memeriksa produk yang bersangkutan. Bukan hanya melihat brosur. Bukan hanya melihat halaman aplikasi.


Tetapi memeriksa perjanjian elektronik, algoritma pengenaan biaya, struktur tarif, SMS pemberitahuan, mekanisme “putus streak”, dan tagihan aktual konsumen. Di sinilah pengawasan harus berbicara.


Jika tambahan satu bulan ternyata merupakan konsekuensi pembatalan promo yang sah, transparan, dan telah disetujui konsumen sejak awal, tentu harus dijelaskan demikian.


Tetapi jika konsumen baru mengetahui adanya konsekuensi tersebut setelah terlambat membayar, maka pertanyaan tentang keterbukaan informasi dan kewajaran klausul menjadi sangat relevan.


Jangan sampai masyarakat akhirnya menghadapi logika:


“Sudah klik setuju, berarti harus bayar apa pun yang muncul.” Ini logika yang berbahaya.


Kontrak memang mengikat. Tetapi kontrak dalam industri jasa keuangan juga harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, transparansi, kewajaran, dan itikad baik.


Karena itu, saya mendesak OJK tidak berhenti pada slogan “pelindungan konsumen”.


Periksa!


Periksa apakah mekanisme “9 bulan berturut-turut” tersebut telah dijelaskan secara transparan.


Periksa apakah “tambahan tagihan 1 bulan” merupakan denda atau jenis biaya lain. Periksa bagaimana perhitungannya. Periksa berapa konsumen yang terkena. Periksa berapa nilai tambahan tagihannya.


Dan yang paling penting:


Periksa apakah konsumen benar-benar memahami konsekuensi tersebut ketika pertama kali menyetujui pembiayaan.


Jika semuanya sesuai ketentuan, publik tentu harus menerima penjelasannya.


Tetapi jika ditemukan klausul atau mekanisme yang berpotensi membebani konsumen secara tidak wajar, jangan ragu memberikan tindakan korektif dan sanksi sesuai kewenangan.


Industri fintech boleh canggih. Algoritmanya boleh pintar. Sistem scoring-nya boleh supercepat. Tetapi satu prinsip tidak boleh hilang:


Jangan sampai kecanggihan teknologi dipakai untuk membuat konsumen semakin sulit memahami utangnya sendiri.


Konsumen bukan objek eksperimen.bKonsumen bukan mesin pembayaran. Dan “klik setuju” bukan alasan untuk menghapus kewajiban perusahaan memberikan transparansi.


Bila benar ada praktik “telat bayar lalu dikenakan tambahan tagihan satu bulan”, persoalan ini layak diaudit secara regulatif. Jangan sampai perlindungan konsumen hanya indah di atas kertas, sementara konsumen justru terjebak di balik layar aplikasi.[]



*)Penulis, 

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

×
Berita Terbaru Update