MAJALENGKA // Jejakinvestigasi.id, Sabtu 29 Agustus 2026 — Warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, digegerkan penemuan tragis seorang bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di areal persawahan Blok Bengkok, Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi ari-ari masih menempel, diduga baru saja dilahirkan lalu dibuang secara sengaja.
PENEMUAN TAK SENGAJA OLEH WARGA
Fadil, warga yang pertama kali menemukan bayi tersebut, awalnya mengira kantong berwarna pink yang tergeletak di pinggir sawah adalah sampah. Saat hendak memindahkan, ia terkejut menyadari isinya bukan sampah, melainkan sesosok bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa.
"Saya menemukan tidak sengaja, sekitar jam 15.00. Pagi belum ada, sampai tengah hari juga belum ada. Kok ada yang buang kantong, saya kira sampah. Pas diangkat ternyata berat dan ternyata bayi," ungkap Fadil.
Bayi itu dibungkus plastik dan kain mirip kerudung, lalu dimasukkan ke dalam kantong goodie bag berwarna pink. Yang memprihatinkan, ari-ari bayi masih menempel, mengindikasikan bayi tersebut baru saja dilahirkan sebelum dibuang ke lokasi itu.
KERUMUNAN WARGA SEBABKAN KEMACETAN
Penemuan tragis itu sontak mengundang kerumunan warga yang berdatangan melihat lokasi kejadian, hingga arus lalu lintas di Jalan Bantarwaru–Leuweunghapit sempat tersendat dan terjadi kemacetan.
Petugas kepolisian segera tiba di lokasi, didampingi tim Inafis Polres Majalengka, Kapolsek Ligung, anggota Koramil, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Ligung. Lokasi penemuan dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
POLISI MASIH MENELUSURI PELAKU DAN MOTIF
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Ligung, Polres Majalengka. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa yang tega membuang bayi tersebut, kapan diletakkan di lokasi, serta motif di balik tindakan keji yang melanggar hak asasi manusia dan hukum tersebut.
"Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: siapa yang membuang bayi tersebut, dan kapan bayi itu diletakkan di lokasi? Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya," ungkap pihak kepolisian.
LANDASAN HUKUM — TINDAKAN PIDANA BERAT
Perbuatan membuang bayi yang masih hidup dan menyebabkan kematian merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan:
- Pasal 300 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Membuang anak, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun
- Pasal 299 KUHP Baru — Membunuh anak sendiri, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun
- Pasal 76A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian demi mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Jurnalis: Yudi Hidayat
Catatan: Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan perkembangan penyelidikan secara berimbang.














