Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Dugaan Kasus Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi Resmi Dilimpahkan ke Polres Majalengka

Jumat, Mei 12, 2023 | Mei 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-12T04:05:35Z
TW beserta Kuasa hukum, saat menghadiri undangan polres Majalengka terkait pelaporan terhadap Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi.(Doc.Photo Red JI)


Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam (40) thn dan Abdul Aziz Zaidi (47) thn yang dilanjut dengan pemberitaan dengan judul "Akhirnya Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi, Terduga Pelaku Pernikahan Terlarang Dilaporkan Suami Sah."Jumat (12/05/2023) 

Dalam pemberitaan tersebut membahas TW (nama inisial korban/suami sah terlapor) sudah resmi melaporkan secara jalur hukum terhadap perbuatan kedua terduga pelaku Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi dengan tuduhan dugaan tindak pidana melakukan pernikahan siri tanpa izin suami yang Sah tertanggal 20 Maret 2023, dalam pelaporan yang bertempat di kantor kepolisian sektor Maja tersebut TW didampingi oleh ke Empat kuasa Hukum atau pengacara/advokat senior Yakni : 

1. PRIO DHARMO HUTOMO, SH, MH
2. JOHAN WAHYUDI, SH
3. AMARULLAH MUJADDID, SH
4. NASIHIN, S.Ag

Keempatnya Advocat /Pengacara pada Kantor Hukum PBH RAHARJA LAW FIRM yang beralamat di Jl. Siliwangi, KM.07 Blok Cipadung, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, KP.45459. 
Tim advokat yang diwakili pengacara muda Prio Darmo Hutomo S.H.,M.H. memberikan tanggapan setelah melakukan pendampingan terhadap kliennya TW di kantor kepolisian polres Majalengka, kamis (11/05/2023).

"Menindaklanjuti pelaporan dugaan tindak pidana pasal 284 yang semula ditangani di polsek Maja Kabupaten Majalengka, sesuai surat pelimpahan perkara 11 April 2023 kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka

Sekarang perkaranya sudah ditangani oleh polres Majalengka dan sudah di disposisi ke unit PPA, pada hari ini kita baru saja selesai mendampingi klien (TW) kita memberikan keterangan kepada penyidik. Terkait dugaan tindak pidana pasal 284 yang diduga dilakukan oleh istri pelapor.

"Alhamdulilah pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan proses selanjutnya pemanggilan saksi saksi
Besar harapan kami agar perkara ini dapat terselesaikan dengan baik dan ditindaklanjuti secara tepat waktu, agar kedepan tidak ada lagi tindakan merugikan seperti ini, yang dapat menimbulkan paradigma buruk dimasyarakat, selain itu juga Kami berterimakasih kepada penyidik polres majalengka yang sedang menangani perkara ini" jelas Prio.

Johan Wahyudi, SH melalui Chat WhatsApp dirinya menambahkan.
"Terkait pelaporan terhadap isteri TW dengan tuduhan dugaan tindak pidana melakukan pernikahan siri tanpa izin suami yang Sah atau Poliandri, kami memberikan ruang kewenangan kepada pihak penyidik untuk menerapkan pasal yang pantas, apakah pasal 284 atau 279 mungkin bisa keduanya? 
Karena menurut kami yang paling penting mereka terduga pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.
Harapan saya dengan adanya Laporan pidana ini semoga masyarakat umum dan Alim ulama Majalengka bisa sadar dan lebih hati-hati dalam melakukan nikah siri Pihak perempuan  yang masih bersuami, karena poliandri diharamkan oleh agama dan juga dilarang oleh Hukum Negara 

Apalagi kalau saya baca berita poliandri di Cianjur katanya warga disana bertindak tegas mengusir pasangan poliandri ini karena statusnya haram. Sehinga saya berharap semua warga Majalengka juga  punya kepedulian untuk setidaknya menegur dan mengusir warganya yang melakukan poliandri" jelas Johan melalui chattingan WhatsApp.
Awal permasalahan ini terkuak, berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media tepat hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah. 

Sedangkan diketahui Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW 46 thn (nama inisial) tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun  1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk Desa Beusi, Kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat."(Red)*




Redaktur : 
(Yudi Hidayat)

×
Berita Terbaru Update