TW Beserta Kuasa hukum, Saat Pelaporan Terhadap Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi. (Doc.Photo Awak Media JI) |
Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Jum'at 07 April 2023. Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media tepat hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah.
Sedangkan diketahui Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW 46 thn (nama inisial) tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.
Dan hingga akhirnya kini awak media mendapatkan informasi lanjutan bahwasanya, sekarang ini TW sudah resmi melaporkan secara jalur hukum terhadap perbuatan kedua terduga pelaku Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi dengan tuduhan dugaan tindak pidana melakukan pernikahan siri tanpa izin suami yang Sah, bertempat di villa milik Nur Hasan Zaidi yang beralamat di desa Paniis, kecamatan Maja, kabupaten Majalengka.
Baca Juga : Vila Milik Anggota Dewan dan Tempat Perkumpulan Pengurus PKS, Diduga Dijadikan Tempat Pernikahan Terlarang Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi
Dan tidak tanggung-tanggung tgl 20 Maret 2023, dalam pelaporan yang bertempat di kantor kepolisian sektor Maja tersebut TW didampingi oleh ke empat kuasa Hukum/Pengacara/Advokat Senior Yakni :
I. PRIO DHARMO HUTOMO, SH,MH
2. JOHAN WAHYUDI, SH
3. AMARULLAH MUJADDID, SH
4. NASIHIN, S.Ag
Baca Juga : Iyam Maryam Wanita Bersuami yang Menikah Lagi dengan Abdul Aziz Zaidi, Ternyata Diduga Menduduki Jabatan Penting di Partai dan Organisasi Islam
Keempatnya Advocat /Pengacara pada Kantor Hukum PBH RAHARJA, yang beralamat di Jl. Siliwangi, KM.07 Blok Cipadung, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, KP.45459.
Baca Juga : Pandangan Deni Koharuddin Anggota DPRD kabupaten Majalengka Praksi PKS: Iyam Maryam adalah Wanita Terbodoh dan Terhina
"Intinya saya ingin membuktikan bahwa yang salah itu salah dan yang benar itu dan yang paling penting pelaku yang bersalah ataupun yang melindungi perilaku kesalahan tersebut harus mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya menurut aturan agama Islam dan aturan hukum negara Indonesia.
Karena sudah jelas saya sebagai korban yang sampai saat ini masih berstatus suami sah karena belum ada putusan cerai dari pengadilan agama, saya merasa dirugikan dan saya akan terus mempertahankan harga diri saya" Jelas TW,"Sambil memperlihatkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor: STPL/05/III/2023/Polsek Maja
Tanggal. 20 Maret 2023 ditandatangani oleh An. Kepala kepolisian sektor Maja, Kanit Reskrim SISWANTO. SH IPDA NRP 73120093. "Saat diwawancarai oleh Awak Media Jejakinvestigasi.id di kediamannya Jum'at (07-04-2023).
Baca Juga : UZ Oknum Pengurus PUI Diduga Manjadi Wali Nikah Terlarang Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi
Saat awak media mempertanyakan terkait kedepan hubungan perkawinannya TW mempertegas, "Saya tidak mungkin menerima kembali Maryam jadi istri dan pastinya akan menceraikannya. Namun saya pertegas, sebelum proses cerai dengan saya Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi harus terlebih dahulu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut aturan agama Islam dan aturan hukum negara Indonesia" Tegas TW
Lanjut awak media menghubungi perwakilan kuasa hukum TW, ialah Johan Wahyudi, SH melalui chat WhatsApp dirinya menjelaskan.
Iya betul Senin 20 Maret 2023 bertempat di kantor Polsek Maja, kami sudah mendampingi klien TW untuk melaporkan isterinya dengan tuduhan dugaan tindak pidana melakukan pernikahan siri tanpa izin suami yang Sah atau Poliandri.
Baca Juga : Biadab.!! Iyam Maryam Oknum Kepsek Madrasah di Kec.Ligung Majalengka, Status Masih Bersuami Diduga Menikah Lagi Dengan Pria Lain
Kalau harapan saya dengan adanya Laporan pidana Poliandri ini semoga masyarakat umum dan Alim ulama Majalengka bisa sadar dan lebih hati-hati dalam melakukan nikah siri Pihak perempuan yang masih bersuami, karena poliandri diharamkan oleh agama dan juga dilarang oleh Hukum Negara
Apalagi kalau saya baca berita poliandri di Cianjur katanya warga disana bertindak tegas mengusir pasangan poliandri ini karena statusnya haram. Sehinga saya berharap semua warga Majalengka juga punya kepedulian untuk setidaknya menegur dan mengusir warganya yang melakukan Poliandri" jelas Johan melalui Chattingan WhatsApp.***
Penulis : Hendarto
Editor : Yudi Hidayat