![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
CIREBON || Jejakinvestigasi.id, 21 September 2026 — Keresahan mengemuka dari warga RT 13, Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, terkait aktivitas penggalian tanah untuk rencana pemasangan tiang jaringan internet (WiFi) di lingkungan mereka. Warga mempertanyakan prosedur yang dinilai tidak mengikuti tata cara musyawarah dan izin kepemilikan lahan.
KERESAHAN MUNCUL: PENGGALIAN TANPA IZIN PEMILIK
Sejumlah warga melaporkan adanya kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa pemberitahuan maupun permohonan izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah yang bersangkutan. Hal ini memicu kekhawatiran, terutama apabila lokasi yang dipakai bukan tanah milik desa, melainkan hak milik warga pribadi.
Udin Baso, salah seorang warga yang terdampak, menegaskan tidak menolak kehadiran jaringan internet, namun menuntut kejelasan aturan main:
“Silakan saja memasang kabel atau tiang WiFi, tetapi harus jelas bagaimana aturannya. Kalau menggunakan tanah warga, apakah ada kompensasi setiap bulan dan berapa besarannya?”
WARGA TUNTUT RAPAT BERSAMA & ATURAN TERBUKA
Warga menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan lahan warga wajib dibahas secara terbuka sebelum pekerjaan dimulai. Sosialisasi dianggap mutlak diperlukan agar masyarakat memahami lokasi pemasangan, status kepemilikan lahan, mekanisme perizinan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Yudi Dono, warga lainnya, menyampaikan harapan agar pihak terkait menggelar musyawarah resmi:
“Sebaiknya sebelum pemasangan tiang WiFi, adakan rapat dulu dengan warga RT 13. Aturan mainnya harus jelas, terbuka, dan transparan. Hadirkan pihak pengusaha WiFi, Pemerintah Desa, dan masyarakat agar bisa mencari titik temu.”
KEHADIRAN PERANGKAT DESA BELUM JAWAB KERESAHAN
Dalam pemantauan di lokasi, terlihat hadir perwakilan perangkat Desa Galagamba, H. Mudi, beserta Ketua RT 13, Asep Jamhuri. Namun, kehadiran kedua pihak tersebut dinilai belum mampu menjelaskan secara tuntas maupun menyelesaikan seluruh keberatan yang disampaikan warga.
Warga meminta penjelasan transparan sejak awal mengenai:
Status kepemilikan lahan yang digunakan;
- Bukti izin penggunaan tanah dari pemilik sah;
- Lokasi pasti pemasangan tiang dan jalur kabel;
- Mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila ada;
- Prosedur teknis penggalian yang aman dan tidak merusak lingkungan.
BUKAN MENOLAK PEMBANGUNAN, TAPI TUNTUT KESEPAKATAN ADIL.
Masyarakat menegaskan sikap tegas: bukan menolak kehadiran jaringan internet, melainkan menuntut agar setiap pemasangan infrastruktur di wilayah RT 13 dilakukan melalui komunikasi terbuka, sosialisasi lengkap, transparansi penuh, serta kesepakatan yang disetujui bersama warga dan pemilik lahan.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — ATURAN TERBARU
Berikut ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum permasalahan ini:
1. UU No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 2012 tentang Tanah:
Pasal 49 ayat (1): Setiap pemanfaatan tanah wajib mendapatkan persetujuan pemilik atau pemegang hak atas tanah. Penggunaan tanah milik perorangan tanpa izin tertulis dilarang dan dapat dituntut ganti rugi.
Pasal 121 ayat (2): Penggalian, penanaman tiang, atau pemasangan bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa persetujuan sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Aturan Pemanfaatan Ruang & Infrastruktur:
Pasal 130 ayat (3): Penyelenggaraan pembangunan infrastruktur wajib melibatkan masyarakat yang terdampak melalui sosialisasi, konsultasi publik, dan pemberian kompensasi yang layak sebelum pelaksanaan kegiatan.
Pasal 131 ayat (1): Setiap pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum maupun swasta wajib ada perjanjian tertulis antara pemilik lahan dan pihak yang memanfaatkan, memuat luas lahan, jangka waktu, bentuk, dan besaran kompensasi.
3. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Kewajiban Kemitraan & Sosialisasi :
Pasal 15 ayat (2): Penanam modal wajib menghormati hak-hak masyarakat sekitar, termasuk hak atas tanah, lingkungan, dan budaya. Setiap rencana kegiatan yang berdampak langsung kepada warga wajib disosialisasikan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Infrastruktur Telekomunikasi:
Pasal 34 ayat (1): Penyelenggara jaringan wajib mengoordinasikan rencana pemasangan menara/tiang dengan pemerintah daerah dan meminta izin pemanfaatan lahan secara tertulis kepada pemilik tanah.
Pasal 35 ayat (3): Apabila lahan yang digunakan milik perorangan, penyelenggara wajib menyepakati nilai kompensasi atau sewa lahan yang disesuaikan dengan harga pasar setempat.
5. Hukum Perdata — KUHPerdata Pasal 1365.
Setiap perbuatan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Penggalian tanah tanpa izin pemilik termasuk perbuatan melawan hukum.
KESIMPULAN HUKUM
Berdasarkan aturan di atas:
- ✅ Izin pemilik tanah wajib, bukan sekadar izin RT/Kades — apabila tanah milik perorangan, persetujuan pemegang hak mutlak diperlukan;
- ✅ Sosialisasi & musyawarah adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebaikan;
- ✅ Kompensasi/sewa lahan wajib disepakati tertulis sebelum pemasangan, tidak boleh ditetapkan sepihak;
- ✅ Penggalian tanpa izin = perbuatan melawan hukum — warga berhak meminta penghentian kerja, pemulihan lahan, dan ganti rugi.
HINGGA BERITA INI TERBIT
Klarifikasi resmi dari pihak Pengelola RT 13, Pemerintah Desa Galagamba, penyedia layanan WiFi, maupun pemilik lahan yang terdampak masih sangat dinantikan untuk menjelaskan status perizinan, mekanisme penggunaan lahan, serta rencana lengkap pemasangan tiang tersebut.
Pewarta.
(Taufik Gunawan)












