Jejakinvestigasi.id | Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 480 juta dari Brigita Purnawati Manohara, swasta.
Pengembalian uang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Informasi yang kami terima, hari ini (26/7) saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp 480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Sumber.
(Liputan6 Headline)














