Notification

×

Iklan

Iklan

Pegawai Bank BUMN Kuras Rp 1,1 Miliar Uang Tabungan Nasabah untuk Main Binomo

Selasa, April 05, 2022 | April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-05T09:09:32Z
Jejakinvestigasi.id | Banjarmasin - Seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Arini menggunakan uang nasabah untuk bermain Binomo. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.

Bagaimana kasusnya?

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019.

Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca Juga :
https://www.jejakinvestigasi.id/2022/04/herry-wirawan-divonis-mati-keluarga.html?m=1

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.

Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.

Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.

Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.

Baca Juga :
https://www.jejakinvestigasi.id/2022/03/perangkat-desa-biyawak-dituding.html?m=1

https://www.jejakinvestigasi.id/2022/03/gegara-dugaan-pencemaran-di-facebook.html?m=1

"Setelah rampung memeriksa dan memintai keterangan terdakwa, hakim memutuskan menunda persidangan tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Adapun jaksa penuntut umum Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
×
Berita Terbaru Update