Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Eman Hadiri Pleno Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M

Kamis, Januari 22, 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T13:03:30Z

 


Jejakinvestigasi.id || Majalengka – Bupati Majalengka Eman Suherman menghadiri Rapat Pleno Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Majalengka di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (22/1).


Rapat pleno tersebut dilaksanakan melalui musyawarah bersama unsur Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, BAZNAS, Dewan Syariah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam guna menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan diberlakukan di Kabupaten Majalengka.


Dalam sambutannya, Bupati Eman Suherman menegaskan dukungannya terhadap pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Ia menyampaikan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat ketahanan sosial.


Bupati juga mengapresiasi mekanisme penetapan besaran zakat yang dilakukan berdasarkan survei harga beras di pasaran. 


Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar keputusan yang dihasilkan adil dan proporsional, baik bagi muzaki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat).


“Penetapan ini harus mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat agar memberikan rasa keadilan serta kemanfaatan yang optimal,” ujarnya.


Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan umat. 


Pada kesempatan tersebut, Bupati secara resmi membuka rapat pleno dan berharap hasil keputusan yang ditetapkan dapat segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.


Melalui rapat pleno ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Majalengka dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat.**



Pewarta: (Cipto Suripto)

×
Berita Terbaru Update