Jejakinvestigasi.id || Jakarta - Wakil Ketua TPUA, Novel Bamukmin membuat LP. DI PMJ (Polda Metro Jaya) Senin 19 Januari 2026 terkait candaan (komedian) tentang "sholat" oleh Pandji Pragiwaksono , Pelaporan di didampingi Ketua Korlabi Damai Hari Lubis (DHL)
Komedi yang dibawakan dengan judul mens rea materinya diduga melanggar delik pasal 300 KUHP ancaman penjara 3 tahun Jo. Pasal 28 UU. ITE ttg penistaan pada sebuah kelompok atau golongan tertentu (islam)
Kami dari TPUA meminta kepada kepolisian Republika. Indonesia segera untuk memproses Panji Pragiwaksono agar kasus dugaan penghinaan terhadap agama cepat selesai agar masyarakat juga tidak main hakim sendiri sebagaimana Ade Armando juga Muhamad Kece dihakimi masa, karna Umat Islam yang paham tentang agama islam bahwa tidak ada tebusannya bagi penghina agama kecuali hukuman mati
Dan perlu diingat kasus pelaporan Panji Pragiwaksono sudah terjadi dibeberapa daerah artinya masyarakat sudah resah dengan ulah Panji Pragiwaksono dan sangat mengancam keutuhan bangsa
Sumber.
Novel Bamukmin
Wakil Ketua TPUA












