Notification

×

Iklan

Iklan

Negara Berlaku Tidak Adil terhadap DPRD: Diskriminasi Hak Pensiun yang Dilanggengkan Undang-Undang

Selasa, Januari 20, 2026 | Januari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T04:43:04Z

 

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)


Jejakinvestigasi.id || Jakarta - Perbedaan perlakuan negara dalam pemberian hak pensiun kepada pejabat publik menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR RI serta kepala daerah—Gubernur, Bupati, dan Wali Kota—memperoleh hak pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Sebaliknya, anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak memperoleh hak yang sama, meskipun mereka sama-sama dipilih melalui mekanisme demokratis dan menjalankan fungsi kenegaraan. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan konstitusional.


Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi strategis: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi ini adalah fungsi politik kenegaraan yang menjadi perwujudan langsung kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Secara substansial, peran DPRD tidak berbeda dengan DPR RI, kecuali pada lingkup wilayah kewenangannya. Oleh karena itu, menempatkan DPRD sebagai institusi yang lebih rendah secara hak pasca-jabatan adalah konstruksi hukum yang problematik.


Negara kerap beralasan bahwa kepala daerah berhak atas pensiun karena dikategorikan sebagai pejabat negara, sementara anggota DPRD tidak. Alasan ini justru mengungkap akar persoalan: adanya klasifikasi hukum yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketika pejabat publik yang sama-sama dipilih rakyat dan sama-sama memikul tanggung jawab politik diperlakukan berbeda secara signifikan, maka negara sedang menciptakan diskriminasi normatif.


Lebih jauh, pembedaan ini menunjukkan kecenderungan keberpihakan negara pada kekuasaan eksekutif. Kepala daerah dan DPRD sejatinya adalah dua pilar utama pemerintahan daerah yang bersifat sejajar dan saling mengimbangi. Memberikan perlindungan pasca-jabatan hanya kepada eksekutif, sementara mengabaikan legislatif daerah, berpotensi melemahkan fungsi representasi rakyat dan prinsip checks and balances di tingkat lokal.


Dari perspektif kebijakan publik, tidak adanya hak pensiun bagi anggota DPRD juga berdampak pada kualitas demokrasi daerah. Jabatan politik menuntut pengabdian penuh, sering kali dengan konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Ketika negara melepaskan tanggung jawab begitu masa jabatan berakhir, maka politik berisiko menjadi arena pragmatis, bukan ruang pengabdian. Ini adalah kondisi yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi yang sehat.


Oleh karena itu, penataan ulang status dan hak anggota DPRD merupakan kebutuhan mendesak. Pemberian hak pensiun tidak boleh dipandang sebagai privilese, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap fungsi konstitusional DPRD sebagai wakil rakyat di daerah. Koreksi ini dapat ditempuh melalui revisi undang-undang maupun pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.


Keadilan konstitusional tidak boleh berhenti di pusat kekuasaan. Selama negara masih membiarkan ketimpangan perlakuan terhadap DPRD, maka selama itu pula demokrasi daerah akan berdiri di atas fondasi yang rapuh. Negara hukum yang demokratis menuntut konsistensi, keberanian, dan komitmen nyata terhadap keadilan.[]



Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update