Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Dirut BUMD Majalengka Ditahan, Diduga Tilep Uang Sewa Lahan Rp2,3 Miliar

Senin, Oktober 20, 2025 | Oktober 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T13:15:51Z

 


Jejakinvestigasi.id || Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan sekaliEgus menahan mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), berinisial DS, terkait dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. DS ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10/2025).


Kepala Kejari Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kasi Pidsus Hendra Prayoga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,369 miliar.


“Dalam pelaksanaan sewa lahan milik daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha, terdapat sejumlah pembayaran dari para petani yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2020, 2023, dan 2024,” ujar Hendra saat konferensi pers di halaman kantor Kejari Majalengka.


Menurutnya, uang sewa lahan yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak disetorkan ke kas pemerintah. Peristiwa itu terjadi saat DS masih menjabat sebagai Dirut BUMD tersebut.


Berawal dari Laporan Warga


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. Setelah diverifikasi, kasus ini naik ke tahap penyelidikan pada 12 Maret, lalu ke penyidikan pada 22 Mei 2025.


Selama proses penyidikan, jaksa memeriksa 39 saksi dari berbagai pihak, termasuk petani penggarap, pejabat Pemkab Majalengka, auditor publik, hingga pihak internal PT SMU. Dua ahli juga turut diperiksa, yakni ahli keuangan negara dan auditor kerugian negara.


Penyidik juga menyita 318 dokumen serta uang tunai Rp132,6 juta sebagai barang bukti.


Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka yang diterima pada 19 September 2025, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2.369.144.695.


Dari hasil tersebut, Kejari Majalengka menetapkan DS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/M.2.24/Fd/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.


Ditahan 20 Hari di Lapas Majalengka


Usai diperiksa pada Senin (20/10), DS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.


 “Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan mencegah hal-hal yang bisa menghambat proses hukum,” kata Hendra.


Saat ini, Kejari Majalengka tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor.


Hendra menegaskan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.


“Kami akan mendalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain, sepanjang memenuhi dua alat bukti yang sah,” tegasnya.**



Liputan.

(Oom Sri)

×
Berita Terbaru Update