![]() |
Gambar Ilustrasi Google (Istimewa) |
Jejakinvetigasi.id || Jatim - Polisi menangkap dua orang pelaku penyekapan pegawai koperasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Korban adalah Kevin (18), seorang pegawai koperasi yang berasal dari Sumatra Utara (Sumut).
Mereka adalah AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, apalagi dengan cara mengurung dalam ruangan sempit yang tidak layak,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, Pada Kamis lalu (24/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan Kevin dikurung sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025 dalam sebuah ruangan kecil berukuran 170 x 150 cm tanpa fasilitas kamar mandi.
Ruangan tersebut dikunci dengan gembok dari luar, korban hanya diberi akses air melalui selang yang diselipkan lewat celah pintu besi.
“Korban sempat menggunakan uang setoran angsuran nasabah koperasi untuk kepentingan pribadi, yang kemudian dianggap sebagai utang oleh pihak koperasi. Karena itulah, dua tersangka memutuskan untuk mengurungnya,” jelas AKP Sukaca.
Utang Rp19 Juta
Kevin disebutkan disekap atasannya. Korban dikurung dalam ruangan sempit berjeruji besi selama delapan hari, karena memiliki utang pada koperasi.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.
Kevin, yang bekerja sebagai karyawan di koperasi tersebut, dikurung oleh dua orang atasannya lantaran tidak mampu mengembalikan uang koperasi sebesar Rp19 juta, yang sebelumnya ia pakai untuk keperluan pribadi.**
(Red/yh)