Notification

×

Iklan

Iklan

Anggaran Dana Desa 250 Juta Diduga Dikorupsi Kades Cisampih, IRDA Akan Menggandeng APH Untuk Monitoring

Jumat, Juli 18, 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T10:02:40Z
Kantor Desa Cisampih Kabupaten Subang (Dic.Photo Awak Media JI/Obet)


Media Jejakinvestigasi.id ||

Subang - Diberitakan berkali kali anggaran dana desa tahap 2 sebesar 250 juta  didesa cisampih untuk kegiatan belanja mobil desa siaga merk sigra diduga dikorupsi kepala desa. Jumat (18/07/2025)


Pantauan awak media ke kantor kepala desa cisampih 15 -07-2025  terbukti memang mobil tersebut tidak ada dihalaman kantor desa hal itu bukan karena mobil sedang digunakan akan tetapi anggaran sudah cair dari tahun 2024 hingga sekarang tidak dibelanjakan,menurut camat dawuan dirinya baru 3 minggu menjabat dikecamatan dawuan dan belum mengetahui akan hal tersebut,


Deden kepala bagian irban 2 inspektorat daerah


Nanti akan saya tanya dulu ke kasi pemerintahan dan sekmat karena kebetulan sekarang lagi ada giat monev dari kecamatan ke desa cisampih jika terbukti anggaran mobil dikorupsi saya akan melaporkan ke bapak bupati ucap hajizul camat dawuan kabupaten subang


Awak media mencoba wawancara kepada pihak inspektorat daerah  (IRDA)Kab Subang bidang irban 2 menurut deden dari awal bulan mei 2025 irda sudah melaksanakan Audit kepada pemerintahan desa cisampih dan memang terbukti mobil tersebut yang didanai anggaran dana desa tahap 2 ditahun 2025 tidak dibelanjakan alias fiktip 


Camar Dawuan 


Dari hasil audit irda ditemuka temuan namun dikarenakan temuan hasil audit irda tidak ditanggapi selanjutnya kami melaksanakan audit laporan hasil pemeriksaan( LHP) yang mana jika dalam 60 hari tidak ada pengembalian maka pihak IRDA akan melibatkan APH dari kepolisian dan kejaksaan untuk monitoring ,tunggu saja waktunya sampai masa pengembalian uang negara atau yang biasa disebut tenuan ganti rugi (TGR)berakhir dulu.**




Pewarta.

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update