![]() |
Situasi Dalam Ruang Sidang Saat Hakim Menjatuhkan Vonis Hukuman Pada para Pelaku Rudal Paksa (Doc.Photo Awak Media JI) |
Media Jejakinvestigasi.id |
Majalengka - Berakhir sudah kebebasan, bagi ketujuh warga kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka, pasalnya ketujuh warga tersebut sekarang ini terpaksa harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi tahanan dan sudah divonis hukuman yang beragam oleh pihak pengadilan negeri Majalengka, karena telah terbukti sah melawan hukum dengan cara menjadi pelaku "Rudal Paksa terhadap korban/anak di bawah Umur dengan modus dicekoki Minuman Keras (MIRAS)".
Hingga akhirnya tepat pada hari Senin 18/11/2024 pengadilan negeri Majalengka menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa pelaku yang berumur dewasa dan sebelumnya 1/10/2024 lima terdakwa yang masih di bawah umur dan peristiwa ini disaksikan langsung oleh orang tua korban dan diliput oleh awak media.
Ketiga hakim yang bertugas ialah Muhammad Ilham Mirza, S.H., M.H., Solihin Niar Ramadhan, S.H., dan Bernardo Van Christian, S.H.
Dan yang paling ngeri ngeri sedap disaat hakim ketua membacakan putusannya khusus terhadap otak pelaku berinisial MEP dengan hukuman yang fantastis yakni 18 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar rupiah.
"Menyatakan Terdakwa MEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan memaksa Anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
![]() |
Keluarga Korban (Doc.Photo Awak Media JI) |
Hukuman ini dianggap setimpal oleh majelis hakim dikarenakan selama persidangan MEP kekeh tidak mengakui perbuatan rudal paksa sedangkan MEP dan korban hanya berdua ada di dalam kamar dan beberapa saksi sempat menyaksikan MEP sedang melakukan pelecehan dengan cara merxmxs pxyxdxrx dan vxgxnx, lalu kemudian saksi keluar dari kamar dan selang lima menit kemudian MEP baru keluar dari kamar.
Juga diakuinya oleh MEP bahwa dirinya yang menyuruh korban untuk minum miras dan berniat untuk melakukan rudal paksa.
Juga majelis hakim Menyatakan Terdakwa YH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Untuk putusan hukuman terhadap kelima terdakwa yang masih di bawah umur, humas pengadilan negeri Majalengka Solihin Niar Ramadhan, S.H., menjelaskan kepada awak media.
"Dikarenakan sidang anak dilaksanakan secara tertutup, jadi saya cukup menjelaskan sesudah pelaksanaan sidang, Perkara Nomor 9 anak D pidana penjara 4 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan. Perkara Nomor 10 anak P dan anak K masing-masing pidana penjara 5 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan. Perkara Nomor 11 anak T pidana penjara 5 tahun sedang anak F pidana penjara 6 tahun serta masing-masing pelatihan kerja 3 bulan" jelas Bang Solihin.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arminto Putra Pratama, SH, MH dan Rifqi Prasetyo Yuniarto, SH telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dengan masing-masing:
"Terdakwa dewasa MEP 18 tahun penjara, YH 15 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa di bawah umur dituntut 6, 7 dan 8 tahun penjara" Tambahnya.
Carta orang tua korban menyampaikan kepuasannya terhadap proses hukum yang menimpa anaknya.
"Saya dan keluarga korban menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak kejaksaan dan pengadilan yang sudah memberikan sangsi hukuman dengan tegas dan adil bagi kami masyarakat kecil yang telah menjadi korban.
Juga saya berterima kasih kepada para awak media bang Hendrato dan rekan yang telah membantu dari mulai proses di kepolisian hingga tuntas sampai proses pengadilan.
Dan tidak lupa saya berterima kasih kepada pihak pemerintah desa yang selalu mensupport keluarga kami terutama dengan kendaraan operasional desanya" jelas Carta.**
(Redaksi)