Jejakinvestigasi.id || Kuningan - Dimulainya tahun ajaran 2025/2026.Dimulai juga perlawanan oknum kepsek sekolah dasar (SD) terhadap peraturan tentang larangan penjualan LKS di sekolah.Dimana oknum kepsek SD dengan sengaja masih eksis melakukan praktik penjualan LKS disekolah kepada para peserta didik seperti tahun ajaran sebelumnya.
Sementara Dedi Mulyadi Gubernur Jawabarat telah menghimbau kepada seluruh pihak sekolah di provinsi Jawabarat untuk tidak melakukan praktik penjualan LKS kepada peserta didik di sekolah. Himbauan Gubernur Jawabarat pun di tegaskan pula oleh U.Kusmana kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan melalui surat edaran resmi himbauan larangan praktik penjualan LKS di dunia pendidikan kabupaten Kuningan Jawabarat.
Ironis himbauan pemimpin daerah provinsi Jawabarat dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tersebut tidak dipedulikan oknum kepala sekolah dasar (SD) dengan masih eksis melakukan praktik penjualan LKS pada tahun ajaran 2025/2026 yang baru dimulai. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, telah menegaskan bahwa penjualan LKS di sekolah-sekolah dilarang melalui dua Surat Edaran, yaitu Melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan informasi dari sejumlah portal berita online baik media lokal maupun nasional, di Kabupaten Kuningan, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS di sekolah-sekolah.Dalam hal tersebut. Masyarakat dapat melaporkan aduan terkait penjualan LKS di sekolah melalui Hotline WhatsApp Lapor Kuningan Melesat dengan nomor 0813-8981-3999. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, meminta seluruh perangkat daerah untuk segera merespons setiap laporan yang masuk agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Dalam beberapa bulan terakhir, Lapor Kuningan Melesat telah menerima banyak aduan dari masyarakat, termasuk aduan terkait pendidikan. Bupati Dian menekankan pentingnya menindaklanjuti aduan tersebut dan tidak mengabaikannya.
Bukan hanya itu dengan bebas beredarnya LKS di sekolah Kabupaten Kuningan, secara otomatis disinyalir sebagai pembangkangan pada anjuran gubernur Jawa Barat atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Kang Dedi Mulyadi (KDM).**
Pewarta.
(Asep Suherman.SH)