Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum Gawaris : Sepatutnya Gubernur Jabar (KDM) Berikan Citra Positif, Berikan Kewenangan Pada Bupati Maupun Wali Kota

Sabtu, Juli 26, 2025 | Juli 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-26T12:59:06Z

 

                                          Asep Suherman.SH
Ketua Umum Gawaris (Gabungan Wartawan Indonesia Satu).// Doc.Photo Red/AS)

Jejakinvestigasi.id ||  Jakarta - Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.Pasal 217.ayat (1) dan (2) Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang tugasnya hanya membina  dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten. Gubernur tidak boleh mengambil alih kewenangan operasional walikota/bupati, kecuali dalam keadaan tertentu  yang diperintahkan oleh pemerintah pusat.Pasal 65 ayat (2) huruf e dan d Bupati bertanggung jawab memelihara ketentraman dan ketertiban umum di daerah. Termasuk menangani masalah sosial dan hukum di wilayahnya. Pasal 402 ayat (1). 


Hal tersebut dibenarkan Asep Suherman S.H., Ketua Umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu). 


Menurut Asep Suherman S.H., KDM selaku gubernur patut mengimplementasikan undang - undang yang dimaksud dalam menjalankan tugasnya. Lebih lanjut Asep Suherman S.H. menyinggung terkait undangan pihak HRD PT.FCC dan kepala desa Wades ke kediamannya terkait dugaan hinaan kepada masyarakat Karawang sementara perkara tersebut sedang berjalan penanganannya di polres Karawang. Sikap KDM yang dimaksud selaku gubernur telah memantik persepsi miring dikalangan masyarakat Karawang dimana secara prinsip administrasi kabupaten Karawang dipimpin oleh seorang bupati yang bertanggung jawab dalam  tugasnya sebagai pihak yang bertanggungjawab  memelihara ketentraman dan ketertiban umum di daerah. Termasuk menangani masalah sosial dan hukum di wilayahnya. Pasal 402 ayat (1). tegaskan  Asep Suherman S.H., di Jakarta Sabtu 26 Juli 2025


Sambung Asep Suherman S.H., " menghormati proses hukum yang sedang berjalan sudah sepatutnya KDM lakukan guna memberikan citra positif serta kewenangan kepada bupati Karawang selaku pimpinan daerah yang bertanggung jawab atas perkara yang telah melibatkan pimpinan pemerintahan desa Wates selaku pihak yang di naunginya (bupati.red) sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah kabupaten Karawang," ujarnya Asep Suherman 



Menambahkan Asep Suherman "gubernur dan bupati itu sudah memiliki tanggung jawabnya dalam tugas dan kewenangannya bagi daerah masing - masing, ada undang - undang dan peraturan sebagai payung hukum bagi mereka sebagai rel pijakan dalam menentukan dan mengambil keputusan dan juga kebijakan daerah di daerahnya masing - masing."tandasnya Asep Suherman


Sumber.

(Asep Suherman.SH)

×
Berita Terbaru Update