Notification

×

Iklan

Iklan

Merasa Kebal Hukum Perjudian Dadu Kopyok Di Gembol - Kab. Semarang Di duga Dikelola Oleh Oknum Anggota TNI

Selasa, November 19, 2024 | November 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T07:53:43Z

 


Media Jejakinvestigasi.id |

Kabupaten Semarang - Usaha ilegal dibidang dadu kopyok memang sangat menjanjikan, Kali ini beredar kabar kalau permainan dadu kopyok yang digelar di belakang komplek gembol dikelola oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat kapten yang berinisial  SLMT DEN in.


Sungguh ironis atau sangat disayangkan, sebagai aparatur negara seharusnya mengayomi melindungi masyarakat tapi ini justru sebaliknya malah menyesatkan masyarakat.


Usaha dadu kopyok tersebut sudah tertata dengan rapi dan aman dari petugas.permainan dadu yang letak nya di dusun Tulung Doplang, kecamatan Bawen, kabupaten Semarang Jawa Tengah tiap malam selalu ramai.


Masyarakat sekitar sangat resah dengan adanya permainan dadu kopyok tersebut karena setiap malam selalu berisik lalu lalang baik motor dan mobil yang akan bermain dadu kopyok.


Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Semarang dan Polda Jateng segera membubarkan arena permainan dadu kopyok tersebut karena sudah sangat sangat meresahkan masyarakat sekitar.


Ini jelas melanggar pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.*barang siapa melakukan perjudian diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda 25.000.000 juta.


Sebagai aparatur negara seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya membek up usaha dadu yang nanti pada akhir nya menyesatkan masyarakat.**


(Red Tim)

×
Berita Terbaru Update