Notification

×

Iklan

Iklan

PAW Kedua Anggota DPRD yang Jadi Cawabup Subang "Baru PKB Lina Marliana

Kamis, Oktober 03, 2024 | Oktober 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T12:20:54Z

 

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Sekwan ) Tatang Supriatna S,ip,M,I pol

Media Jejakinvestigasi.id |

Subang - Pergantian Antar Waktu ( PAW) kedua Anggota DPRD Subang yang telah ditetapkan. Menjadi Calon Wakil Bupati Subang .


Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Sekwan ) Tatang Supriatna S,ip,M,I pol menyampaikan kepada jejakinvestigasi kamis dihalaman gedung DPRD kab subang (3 Oktober 2024)


Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.


PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.


Teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama .


Untuk Subang Sendiri ada dua Anggota Dewan Terpilih yakni ketua Gerindra H.Aceng Kudus mencalonkan Wakil Bupati Subang berpasangan dengan H.Ruhimat, kemudian Lina Marliana dari pKB mencalonkan Wakil Bupati berpasangan dengan ARD.


Setelah ditetapkan oleh KPU ,maka kedua calon harus membuat Surat Mengundurkan Diri  dari Anggota DPRD.


Untuk Lina Marliana sendiri dari Ketua PKB sudah ada Surat usulan PAW nya Lina Marliana di Gantikan oleh Pauzi mantan Wartawan , sedangkan H.Aceng Kudus saat di tanyakan perihal Surat PAW nya ,menyampaikan masih menunggu dari DPP suratnya belum Turun.


Apalagih DPRD Subang sendiri masih menunggu Ketua DPRD Devinitif ,karena pengajuan Ke Gubernur itu harus di Rekomendasi oleh Ketua DPRD." Ujar Sekwan.



Liputan:

(Novian Maulana/Obet)


×
Berita Terbaru Update