Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Pendekar Gelar Audensi di Kejaksaan Negeri Subang, Sekaligus Berikan Data Tambahan.

Rabu, Oktober 16, 2024 | Oktober 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-15T23:08:22Z

 



Media Jejakinvestigasi.id |

Subang - Puluhan anggota LSM Pendekar kabupaten subang beraudiensi dengan pihak kejaksaan negeri subang, sekaligus berikan Data Tambahan terkait dugaan pidana  korupsi dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan kepala 8 desa dikecamatan Binong, kabupaten Subang, Jawa barat. Selasa (15/10/2024).


Audiensi tersebut dihadiri ketua umun peri, ketua dpc legon kulon taryadi, dewan pembina kang wahyudin dan pihak kejaksaan yang diwakili reza kasi intel, pada kesempatan ini peri mempertanyakan  kinerja kejaksaan negri terkait surat laporan aduan lapdu dari lsm pendekar dpc legon kulon tentang dugaan tindak pidana  korupsi dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan kepala desa sudah sejauh mana penanganannya apakah sudah dilakukan pemanggilan terhadap 8  kepala desa dan apakah sudah dilakukan investigasi kelapangan oleh pihak kejaksaan.'Ucap peri


"Lanjut peri terkait surat laporan dari lsm pendekar sudah saya tanyakan kepihak IRDA inspektorat daerah apakah pihak irda sudah melakukan audit kepada 8 desa dikecamatan binong katanya sudah dilakukan dan ada temuan baik secara administrasi atau kerugian negara akan tetapi semua nya sudah ada pengembalian artinya dibereskan oleh pihak desa.


Pihak kejaksaan yang diwakili reza kasi intel menyatakan, ada satu desa yaitu desa cicadas kecamatan binong pemasangan plapon nya belum selesai namun setelah saya koordinasi bahwa sekarang sudah dilakukan pemasangan plapon nya jadi terkait dana desa dan dana lainnya  sudah beres dan sudah ada pengembalian"Tukanya


"Masih menurut reza kalo terkait aset tanah desa yang disewakan sudah kami lakukan investigasi hanya saja sampai sekarang belum diketahui kepada siapa disewakannya ,namun untuk memastikan seperti apa regulasi dan peraturan terkait sewa tanah desa pihak kejaksaan akan berkoordinasi dulu dengan irda karena menurut peraturan pemerintah PP no 11 tahun 2019 tentang desa bahwa tanah desa bisa disewakan dan hasil daripada menyewakan tanah desa 30% untuk gajih perangkat desa dan 70% nya untuk biaya oprasional desa."Ungkapnya


Akan tetapi kalo didaerah saya belum tau apakah ada atau tidak peraturan bupati (Perbup) tentang desa maka daripada itu kami dari pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan irda sedangkan menurut wahyudin dewan pembina sekaligus mantan ketua umum lsm pendekar menurut permendagri no 1 tahun 2016 bahwa tanah desa Tidak bisa disewakan karena jelas tertuang dalam peraturan tersebut tanah desa hanya bisa dikelola oleh perangkat desa.


Masih menurut wahyudin bahwa saya menduga hasil dari sewa tanah desa yang disewakan kepada masayarakat yang pertahunnya mencapai ratusan juta tidak dimasukan ke kas desa akan tetapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan nya seperti yang dibilang  bapak kasi intel 30% untuk gajih perangkat desa dan 70% untuk biaya oprasional desa saya menduga itu tidak dilakukan oleh kepala desa 


Minggu kemarin ketua dpc legonkulon sudah memberikan data tambahan yang berisi rekaman pideo bahwa tanah desa memang disewakan dan hari ini saya beraudien dengan kejaksaan sekaligus memberikan lagi alat bukti tentang laporan keuangan 8 desa sekecamatan binong melalui sistem aplikasi siskudes ,kami dari lsm pendekar siap memnerikan alat bukti tambahan lagi apabila dipinta saya berharap pihak kejaksaan serius dalam menangani laporan dari kami sebagai aparat penegak hukum jangan seperti macan yang ompong giginya tunjukan kepada masyarakat bahwa kejaksaan negri subang dapat bekerja secara propesional dan bisa memberantas mapia anggaran dikabupaten subang  namun apabila pihak kejari tidak sanggup atau ada main mata dengan meraka maka saya akan melaporkan kasus ini ke kejagung sampai KPK.



Liputan:

Kepala Biro Subang

(Novian Maulana/Obet)


×
Berita Terbaru Update