Jejakinvestigasi.id | Jakarta - Polisi resmi melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Anggota Pembina ACT N Imam Akbari (NIA).
"Iya keempatnya kita cekal," tutur Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana keempatnya dalam statusnya sebagai tersangka.
Sumber.
(Liputan6 Headline)














