Jakarta — jejakinvestigasi.id Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah menjadi perhatian publik. Namun, di balik dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan, terdapat sejumlah pertanyaan fundamental yang menurut Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) wajib dijawab secara terbuka oleh DPR dan pemerintah.
“Jangan sampai publik hanya mendengar bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi senjata ampuh untuk merampas kekayaan hasil kejahatan. Pertanyaan mendasarnya adalah: aset apa yang bisa dirampas, siapa yang berwenang, bagaimana pembuktiannya, dan apakah harta koruptor dapat dirampas tanpa menunggu putusan pidana?” tegas ASH.
RUU tersebut mencakup 13 kategori tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Menurut ASH, luasnya cakupan tersebut justru menuntut adanya rumusan hukum yang presisi. Jangan sampai norma yang terlalu luas menciptakan ruang tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pertanyaan Besar: Apa yang Bisa Dirampas?
ASH mempertanyakan apakah objek perampasan hanya berupa uang hasil tindak pidana atau juga mencakup tanah, rumah, kendaraan, saham, rekening, perusahaan, aset digital, hingga kekayaan yang telah dialihkan kepada pihak lain.
“Kalau aset hasil kejahatan telah dicuci melalui berbagai transaksi dan kemudian ditempatkan atas nama pihak ketiga, bagaimana negara membuktikan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana? Ini harus dijelaskan secara terang,” katanya.
Siapa yang Berwenang?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai kewenangan.
Apakah penyidik dapat menentukan aset yang akan dirampas? Apakah penuntut umum yang mengajukan? Ataukah seluruh keputusan akhir harus berada di tangan pengadilan?
“Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap kontrol pengadilan dan mekanisme pengawasan. Negara hukum tidak boleh memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat,” ujar ASH.
Tanpa Putusan Pidana?
Menurut ASH, konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) merupakan salah satu isu paling sensitif.
Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan negara mengambil harta seseorang hanya karena adanya dugaan.
“Kalau mekanisme itu diterapkan, publik harus mengetahui secara jelas: apa syaratnya, siapa yang mengajukan, standar pembuktiannya apa, bagaimana proses pengadilannya, dan bagaimana pemilik aset dapat melakukan pembelaan?” ungkapnya.
ASH menilai, RUU ini memang harus mampu mengejar aset hasil korupsi yang telah disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law dan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.
“Kita ingin hukum yang tajam terhadap koruptor, tetapi jangan sampai ketajaman itu berubah menjadi kewenangan yang salah sasaran”, ucapnya.
Karena itu, ASH mendesak DPR dan pemerintah membuka substansi RUU secara transparan kepada publik.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset jangan menjadi macan kertas. Kalau memang ingin menjadi senjata pemberantasan korupsi, maka rumusannya harus jelas, kewenangannya terbatas, pengawasannya kuat, pembuktiannya objektif, dan hak masyarakat yang sah tetap terlindungi.
“Pertanyaan publik sederhana: kapan aset hasil kejahatan dapat dirampas, siapa yang menentukan, dengan bukti apa, dan bagaimana negara menjamin tidak terjadi kesewenang-wenangan? Semua itu harus terjawab sebelum RUU ini disahkan,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi












