![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
SUMEDANG // Jejakinvestigasi.id - Proses demokrasi di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dinilai penuh kecurigaan dan jauh dari prinsip keadilan. Agung Gunawan, warga Dusun Cipareag, mengaku dirugikan dan dijegal dalam proses pendaftaran calon Kepala Desa, sementara calon lain — yang diketahui sebagai istri Kades petahana — justru diduga mendapat kemudahan dari panitia. Agung mendesak Bupati dan Ketua DPRD Sumedang untuk tidak berdiam diri dan segera turun tangan.
KRONOLOGIS: PERUBAHAN ATURAN DI TENGAH JALAN YANG MERUGIKAN
Kamis, 13 Agustus 2026 — Pukul 10.00 WIB, Agung Gunawan bersama kerabat mendatangi Kantor Desa Sukadana untuk mendaftar sebagai calon Kepala Desa. Panitia menyatakan berkas belum lengkap, khususnya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang, dan meminta dilengkapi terlebih dahulu. Saat itu, pamflet resmi panitia secara tegas menyatakan pendaftaran dibuka pukul 16.00 hingga 23.59 WIB.
Sekitar Pukul 13.00 WIB — INFORMASI BERUBAH SECARA AMBIGU
Saat sedang mengurus surat di Pengadilan Negeri, Agung mendapatkan informasi dari status WhatsApp Sekretaris Anggota BPD yang hanya menyebutkan "jam 16.00 WIB" tanpa keterangan jelas pembukaan maupun penutupan. Karena tidak spesifik dan tidak ada pemberitahuan resmi tertulis, Agung tetap berasumsi batas penutupan tetap pukul 23.59 WIB sesuai pamflet yang telah disebarkan sebelumnya. Perubahan informasi yang tidak jelas ini menjadi titik awal kerugian yang dialami Agung.
Pukul 15.26 WIB — BERKAS SELESAI, LANGSUNG MENUNJU LOKASI
Proses pengurusan surat keterangan di Pengadilan Negeri memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Surat baru selesai dibuat pukul 15.26 WIB. Tanpa menunda, Agung langsung berangkat ke Kantor Desa dengan harapan masih memiliki waktu lebih dari 8 jam sebelum pendaftaran ditutup.
Pukul 16.27 WIB — SUDAH DITUTUP, CALON LAIN SUDAH TERDAFTAR
Sesampainya di lokasi, Agung langsung ditolak Panitia menyatakan pendaftaran sudah ditutup dan sudah ada pendaftar yang lolos, yaitu Ibu Rifah (Ripah Karmini). Yang paling mencolok dan dipertanyakan: Ibu Rifah diketahui sebagai istri dari Kepala Desa petahana. Sementara itu, calon yang didukung elemen masyarakat — termasuk Forum RT-RW dan Ketua Karang Taruna — justru dipersulit dan dijegal.
DESAKAN TEGAS: JANGAN BIARKAN KEKUASAAN MENGUBAH ATURAN SEENAKNYA
"Kalau tidak segera diputuskan dan diberhentikan segala bentuk kecurangan, maka bakal calon RK (Ripah Karmini) — istri Kades petahana — justru dibantu oleh panitia, sementara calon yang didukung masyarakat, Forum RT-RW, dan Ketua Karang Taruna diduga menjegal. Ini bukan demokrasi, ini pengulangan kekuasaan yang membungkam suara rakyat!" — tegas Agung Gunawan.
"Ieu barudak hoyong aya perubahan di Desa Sukadana, tapi dibungkam." (Kami anak-anak muda ingin ada perubahan di Desa Sukadana, tapi dibungkam.)
HARAPAN AKAN KEADILAN
Agung Gunawan memohon kepada Bupati Sumedang dan Kepala BPD Kabupaten Sumedang untuk segera meninjau ulang proses ini:
"Saya merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Perubahan informasi yang tidak transparan serta penutupan yang mendadak ini seolah-olah sudah diatur sebelumnya. Saya mohon Bapak Bupati dan Bapak Kepala BPD dapat menjembatani saya untuk mendapatkan keadilan, guna mengisi hakikat dari sebuah demokrasi."
"Semoga kerinduan akan kejujuran dan keadilan dapat saya dapatkan di tanah kelahiran saya sendiri." — tutup Agung Gunawan.
CATATAN REDAKSI: BERIMBANG & TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI
Redaksi Jejakinvestigasi.id menyajikan berita ini berdasarkan kronologis dan pernyataan resmi dari Agung Gunawan. Demi prinsip jurnalisme berimbang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana, BPD, maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, serta penjelasan terkait perubahan jadwal pendaftaran dan dugaan keberpihakan yang terjadi.
Keadilan dalam demokrasi harus dijunjung tinggi — tanpa memandang siapa yang mendukung dan siapa yang didukung. Proses yang transparan, akuntabel, dan tidak berubah di tengah jalan adalah hak setiap warga negara.
Tim Redaksi Jejakinvestigasi.id
Sumber: Pernyataan dan kronologis Agung Gunawan, warga Dusun Cipareag, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Redaksi menunggu tanggapan dari pihak terkait.












