-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga kelompok tani, Hadapi Laporan Dugaan Pencurian Sawit, Status Lahan PT KJW Jadi Sorotan Publik

Jumat, Agustus 28, 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T04:09:56Z


Kalimantan Selatan  // Jejakinvestigasi.id - Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan PT KJW kembali mencuat di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Persoalan tersebut kini bergulir ke ranah pidana setelah sejumlah warga dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit.


Laporan itu diajukan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya. Namun, warga yang diperiksa membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan sawit yang dipanen berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat, berdasarkan dokumen serta riwayat penguasaan yang menurut mereka sah.


Ketua Kelompok Kintap Tani 01, Syahrun, meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek dugaan pencurian sawit. Menurut dia, akar persoalan justru berada pada status dan riwayat penguasaan lahan yang telah lama diperselisihkan antara warga dan perusahaan.


Syahrun mengatakan masyarakat sebelumnya telah berupaya membuka ruang penyelesaian dengan PT KJW, termasuk melalui komunikasi dan merujuk pada kesepakatan yang pernah dibuat pada 2019.


“Kami meminta pihak perusahaan punya itikad baik. Dipanggil BPN dua kali tidak hadir, RDP DPRD juga tidak mau hadir. Lalu kenapa justru kami yang terus dilaporkan pihak KJW? Ada apa ini?” ujarnya.


Warga mempertanyakan dasar laporan dugaan pencurian tersebut. Mereka beralasan, aktivitas panen dilakukan di atas lahan yang selama ini mereka klaim sebagai hak masyarakat.


Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan aspek pertanahan dalam menangani laporan pidana tersebut. Menurut mereka, riwayat penguasaan dan status lahan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak hanya bertumpu pada laporan salah satu pihak.


Perselisihan itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Warga sebelumnya melakukan aksi di depan kantor PT KJW serta menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan DPRD Tanah Laut. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.


Dalam situasi yang belum menemukan penyelesaian itu, warga tetap melakukan panen sawit di lahan yang mereka yakini sebagai tanah milik masyarakat. Aktivitas tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan sebagai dugaan pencurian.


Warga pun mempersoalkan adanya dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara. Mereka menilai laporan dari perusahaan segera ditindaklanjuti, sementara laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan dugaan persoalan PT KJW disebut belum memperoleh penanganan yang mereka anggap setara.


“Kami panen hasil kami justru dijadikan pihak terlapor dan harus hilir mudik ke Polres Tanah Laut. Ini ada apa dengan pihak kepolisian?” ungkap salah seorang warga.


Di tengah sengketa tersebut, perwakilan adat yang hadir dalam konferensi pers menyatakan masyarakat masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme adat apabila jalur hukum formal belum menemukan jalan keluar.


Bahkan, rencana pelaksanaan ritual adat di lingkungan Polres Tanah Laut sempat disampaikan sebagai bentuk simbolik penyampaian aspirasi masyarakat.


Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, tetapi juga berkaitan dengan klaim penguasaan atas lahan yang hingga kini masih diperselisihkan.


Karena itu, dugaan tindak pidana dan persoalan hak atas tanah perlu ditempatkan dalam koridor hukum masing-masing. Proses pembuktian pidana tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sementara status atau hak atas tanah harus ditentukan melalui mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang.


Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan berlangsung objektif, transparan, dan berimbang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada PT KJW maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan yang disampaikan warga.



Sumber.

Asep Suherman (Gawaris)

×
Berita Terbaru Update