![]() |
| Kantor Unit CIWARINGIN (Doc.Photo Jurnalis) |
CIREBON // Jejakinvestigasi.id - Sebelumnya beberapa berita sudah diterbit Redaksi dengan judul :
- Kepala Unit BRI Ciwaringin (RD), Diduga Arogan Saat Penagihan; Ucap Tantang Ormas dan Polisi. Link Website : https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/kepala-unit-bri-ciwaringin-radiansyah.html
- Oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin Kabupaten Cirebon (RD) Resmi Dilaporkan Nasabahnya Ke Polisi. Link Website: https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/oknum-kepala-unit-bri-ciwaringin-rd.html
- SP2HP RESMI TERBIT! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin Terancam Sanksi Pidana Sesuai KUHP Baru. Link Website: https://www.jejakinvestigasi.id/2026/08/sp2hp-resmi-terbit-dugaan-perbuatan.html
Langkah hukum kasus dugaan ancaman dan pemaksaan yang melibatkan oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin, Radiansyah, kini memasuki babak baru. Pelapor sekaligus korban, Iwan Ridwan, secara resmi melimpahkan kuasa hukum penuh kepada tim Advokat dan Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum & HAM Persada Majalengka yang terakreditasi Peringkat "A", berkantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 498, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Jumat (21/08/2026)
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dilakukan oleh Iwan Ridwan pada (19/08), warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, lahir di Majalengka, 07 September 1982, guna mendampingi dan mewakili dirinya dalam seluruh proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang menimpanya.
DUGAAN TINDAK PIDANA DAN DASAR HUKUM
Dalam surat kuasa tersebut ditegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan terkait Laporan Pengaduan tertanggal 28 Juli 2026, yang menyasar dugaan perbuatan pidana:
"Perbuatan tidak menyenangkan atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain"
Perbuatan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 448 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang diduga dilakukan oleh Sdr. Radiansyah, selaku Kepala Unit BRI Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
TIM PENANGGUNG JAWAB HUKUM
Penerima kuasa yang diberi wewenang penuh adalah:
- Agus Setiawan, S.H. — Advokat
- Liky Savilla Indrajati, S.H. — Advokat
- Eva Starofah Sujayus, A.Md. — Advokat
- Uud Nurul Huda, S.Pd., S.H. — Advokat
- Asep G. Sugiharto.SH — Advokat
Seluruhnya merupakan tenaga hukum pada LBH Persada Majalengka.
WEWENANG PENUH YANG DILIMPAHKAN
- Menghadap, berbicara, dan berkoordinasi dengan BRI Kantor Cabang Cirebon, BRI Unit Ciwaringin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polresta Cirebon, Polsek Ciwaringin, Kejaksaan Negeri Sumber, Pengadilan Negeri Sumber, serta instansi lain yang terkait.
- Mendampingi pelapor pada setiap tingkat pemeriksaan dan proses hukum.
- Meminta, menerima, dan memberikan data serta keterangan; membuat, menandatangani laporan, meminta SP2HP, menyampaikan somasi, menyusun gugatan, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara.
- Melakukan mediasi dan perdamaian, termasuk menandatangani akta perdamaian apabila dianggap perlu.
- Melakukan segala tindakan hukum yang dipandang perlu dan berguna demi kepentingan pembelaan perkara pelapor.
TEGAS DAN BERIMBANG: HUKUM HARUS BERLAKU SAMA
Dengan telah dilimpahkannya kuasa hukum secara resmi, tim penanggung jawab hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum secara konsisten dan berkeadilan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng atas perbuatan yang melanggar ketentuan pidana.
Kasus ini menjadi ujian sekaligus pengingat: penegakan hukum harus berjalan tegak, tanpa pandang bulu, dan tidak boleh memihak kepada kekuasaan atau jabatan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses hukum di setiap tahapannya.
Jurnalis: Yudi Hidayat











