Notification

×

Iklan

Iklan

Calon Kades Sukadana Agung Gunawan Merasa Dijegal, LP3 Desak Bupati, Ketua DPRD Sumedang Segera Turun Tangan

Selasa, Agustus 25, 2026 | Agustus 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T23:59:52Z

 

Gambar ilustrasi (Goggle (Istimewa)


SUMEDANG // Jejakinvestigasi.id — Selasa, 25/08/2026, Suara ketidakadilan kembali mencuat dalam proses demokrasi di tingkat desa. Agung Gunawan, warga Dusun Cipareag, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, merasa dirugikan dan dijegal dalam proses pendaftaran calon Kepala Desa Sukadana. Tak hanya itu, Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) melalui Kang Iwan pun angkat suara, meminta Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sumedang tidak diam saja dan segera mengambil langkah tegas.

 

KRONOLOGIS PERISTIWA

 

Kamis, 13 Agustus 2026 — Pukul 10.00 WIB, Agung Gunawan bersama kerabat mendatangi Kantor Desa Sukadana untuk mendaftar sebagai calon Kepala Desa. Panitia menyebutkan bahwa Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang belum lengkap dan harus diselesaikan terlebih dahulu. Saat itu, pamflet resmi panitia menyatakan pendaftaran dibuka pukul 16.00 hingga 23.59 WIB.

 

Sekitar Pukul 13.00 WIBInformasi Berubah Secara Ambigu


Saat sedang mengurus surat di Pengadilan Negeri, Agung mendapatkan informasi dari status WhatsApp Sekretaris Anggota BPD yang hanya menyebutkan "jam 16.00 WIB" tanpa keterangan jelas pembukaan maupun penutupan. Karena tidak spesifik, Agung tetap berasumsi batas waktu penutupan tetap pukul 23.59 WIB sesuai pamflet awal.

 

Pukul 15.26 WIBBerkas Selesai, Langsung Menuju Lokasi


Surat keterangan dari Pengadilan Negeri baru selesai dibuat pada pukul 15.26 WIB. Agung langsung berangkat ke Kantor Desa.

 

Pukul 16.27 WIB  — Pendaftaran Ditutup Secara Sepihak


Sesampainya di lokasi, Agung langsung ditolak dengan alasan pendaftaran sudah ditutup dan sudah ada pendaftar bernama Ibu Rifah (Ripah Karmini). Yang menjadi sorotan tajam: Ibu Rifah diketahui sebagai istri dari Kepala Desa petahana, yang justru diduga dibantu oleh panitia dalam proses pendaftarannya. Sementara itu, calon yang didukung masyarakat, Forum RT-RW, hingga Ketua Karang Taruna justru dijegal dan dipersulit.

 

DESAKAN TEGAS DARI LP3


Kang Iwan dari Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) menyampaikan desakan yang keras:

 

"DEMI TEGAKNYA DEMOKRASI, PAK BUPATI DAN KETUA DPRD KABUPATEN SUMEDANG HARUS TURUN TANGAN — JANGAN DIAM SAJA.!!!!"

 

"Kalau tidak segera diputuskan dan diberhentikan segala bentuk kecurangan, maka bakal calon RK (Ripah Karmini) — istri Kades petahana — justru dibantu oleh panitia, sementara calon yang didukung masyarakat, Forum RT-RW, dan Ketua Karang Taruna diduga menjegal. Ini bukan demokrasi, ini pengulangan kekuasaan yang membungkam suara rakyat!"

 

"Ieu barudak hoyong aya perubahan di Desa Sukadana, tapi dibungkam."ungkap Kang Iwan dengan nada tegas.

 

HARAPAN AGUNG GUNAWAN


Agung Gunawan pun menyampaikan harapannya kepada Bupati Sumedang dan Kepala BPD Kabupaten Sumedang:

 

"Saya merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Perubahan informasi yang tidak transparan serta penutupan yang mendadak ini seolah-olah sudah diatur sebelumnya. Saya mohon Bapak Bupati dan Bapak Kepala BPD dapat menjembatani saya untuk mendapatkan keadilan, guna mengisi hakikat dari sebuah demokrasi."

 

"Semoga kerinduan akan kejujuran dan keadilan dapat saya dapatkan di tanah kelahiran saya sendiri."tutup Agung Gunawan.


Redaksi Jejakinvestigasi.id memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak Panitia Pemilihan, BPD, maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang.

 

Sumber:

Surat Kronologis Agung Gunawan

  • Warga Dusun Cipareag, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
  • Pernyataan Kang Iwan — LP3 (Lembaga Pengawas Pelayanan Publik).


 

Jurnalis: Yudi Hidayat 

×
Berita Terbaru Update