![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
MAJALENGKA // Jejakinvestigasi.id, Minggu, 16 Agustus 2026 — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya memudahkan warga mendapatkan sertifikat tanah justru diduga berubah menjadi ladang pungutan liar (Pungli) di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Warga dipungut biaya hingga Rp2.500.000 per bidang tanah dengan dalih wajib membuat Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu, Padahal AJB BUKAN syarat wajib PTSL dan biaya resmi yang ditetapkan pemerintah jauh di bawahnya.
Desa Panjalin Kidul mendapat kuota PTSL tahun 2026 sekitar 500 bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa bersama panitia PTSL diduga memaksakan prosedur yang tidak sesuai aturan.
“Yang tidak punya AJB diharuskan membuat AJB dulu. Saya pun dipaksa membuat AJB dengan harga Rp2.500.000 per bidang oleh RT. Padahal rapat penetapan sertifikat saja belum ada, baru tahap pengukuran,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya resmi PTSL hanya Rp150.000 per bidang tanah. Angka Rp2.500.000 yang dipungut hampir 17 kali lipat dari ketentuan resmi, selisih yang sangat mencurigakan dan berpotensi pungutan liar.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada (12/08), Juru Tulis Desa justru menyatakan PTSL diprioritaskan bagi yang memiliki AJB (Waris, Hibah). “PTSL sekarang ini mendahulukan yang punya AJB,” ungkapnya — seakan-akan menutup pintu bagi warga yang memiliki bukti kepemilikan sah lainnya.
AJB BUKAN SYARAT WAJIB PTSL — ATURAN RESMI TEGAS!
Uud Nurulhuda, S.H., pengamat hukum, menegaskan bahwa pemaksaan pembuatan AJB sebagai syarat PTSL adalah pelanggaran prosedur yang nyata.
“Berdasarkan aturan resmi BPN, AJB BUKAN syarat wajib untuk mengikuti PTSL. PTSL adalah pendaftaran tanah pertama kali, sehingga bukti kepemilikan apa saja yang sah sudah cukup,” tegas Uud Nurulhuda, S.H.
Bukti kepemilikan yang sah dan diterima PTSL:
- Letter C / Girik / Petok D.
- Surat Keterangan Tanah dari Desa/Kelurahan.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas tanah.
- Segel jual beli / surat pernyataan jual beli bermaterai.
- Surat Keterangan Warisan / Surat Keterangan Hibah.
- AJB — hanya salah satu pilihan, BUKAN syarat wajib!
Kapan AJB baru diperlukan?
AJB baru wajib dibuat jika tanah sudah bersertifikat dan ingin mengalihkan hak atas nama pembeli (balik nama). Itu adalah proses peralihan hak terpisah, bukan bagian dari PTSL. Memaksakan AJB di tahap pendaftaran pertama kali adalah pemaksaan yang tidak berdasar dan berpotensi merugikan warga.
Syarat utama PTSL yang sah: KTP, KK, bukti kepemilikan/penguasaan tanah, SPPT PBB, dan surat pernyataan tidak sengketa. Itu saja.
DUGAAN PUNGLI HARUS DITINDAK TEGAS!
Dengan adanya pemaksaan biaya Rp2.500.000 dengan dalih AJB yang tidak diwajibkan aturan, maka hal ini masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) yang *melanggar SKB 3 Menteri* serta prinsip pelayanan publik yang bebas dari pungutan tidak resmi. Jika dikalikan kuota 500 bidang, potensi uang yang dipungut secara tidak wajar mencapai miliaran rupiah.
KAMI MENDESAK:
1. Kepala Desa Panjalin Kidul segera menghentikan seluruh pungutan di luar ketentuan resmi;
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melakukan audit langsung ke lokasi;
3. Inspektorat Kabupaten Majalengka menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dan pungutan liar;
4. Warga tidak perlu takut melapor — AJB bukan syarat wajib PTSL, biaya resmi hanya Rp150.000. Semua pungutan di atas itu adalah pungutan tidak sah yang wajib dikembalikan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemdes Panjalin Kidul maupun BPN Majalengka.
Jurnalis : Taufik Gunawan / Tim Jejakinvestigasi.id











