Notification

×

Iklan

Iklan

SP2HP RESMI TERBIT! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin Terancam Sanksi Pidana Sesuai KUHP Baru

Rabu, Agustus 12, 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T01:31:44Z

 

Tampak Depan Kantor Uni BRI CIWARINGIN (Doc/Photo Red/Uud)

CIREBON // Jejakinvestigasi.id - Rabu, 12 Agustus 2026 — Kasus dugaan arogansi Oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin, Radiansyah, kini telah memperoleh kepastian hukum. Berdasarkan pemberitahuan resmi Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 11 Agustus 2026, nomor: SP2HP/39/VIII/2026/Reskrim, laporan yang diajukan nasabah telah dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana sesuai Pasal 448 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — yaitu Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Memaksa dengan Ancaman Kekerasan. Surat resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolsek Ciwaringin, Ajun Komisaris SRI NURHAYATI, S.H.


Langkah tegas ini menyusul laporan pengaduan resmi tertanggal 28 Juli 2026 yang diajukan sebelumnya ke Polresta Cirebon Penyidik telah melimpahkan proses selanjutnya ke Polsek Ciwaringin guna memperlancar penyelidikan dan mendekatkan akses ke tempat kejadian perkara.

 

Peristiwa bermula saat Oknum Kepala Unit BRI Ciwaringin, Radiansyah, didampingi salah satu stafnya, mendatangi kediaman nasabah bernama Iwan guna menagih tunggakan cicilan yang baru terlambat sekitar 20 hari, dengan nilai kekurangan hanya sekitar Rp900.000. Alih-alih berbicara secara sopan dan profesional sebagaimana kewajiban petugas pelayanan publik, yang terjadi justru sebaliknya.

 

“Begitu masuk rumah langsung berkeliling ruang tamu dengan sikap congkak, mengumpat menggunakan bahasa yang tidak pantas. Beliau bahkan berucap keras menantang: ‘LSM, Polisi, saya tantang ini, saya tidak takut!’ Untuk apa membawa-bawa nama lembaga kemasyarakatan dan institusi kepolisian? Hal itu sangat tidak nyambung, menimbulkan rasa takut, dan sama sekali tidak pantas diucapkan oleh seorang petugas bank,” tegas Iwan.

 

Iwan juga menegaskan dirinya sama sekali tidak bermaksud melarikan diri dari kewajiban, merasa ditekan dan diintimidasi oknum kepala unit BRI seketika langsung melunasi nilai sisa Rp.900.000 keterlambatan kreditnya.


Saat dikonfirmasi tim awak media di ruang kerjanya Senin (27/07/2026), Radiansyah membantah tuduhan tersebut: "Ucapan menantang itu tidak benar, maksud saya bilamana langkah saya ini tidak benar siap dihadapkan dengan LSM maupun Polisi, untuk memberikan klarifikasi. dan Kedatangan bapak-bapak kekantor kami yang mempertanyakan hal ini, sudah ke 5 (Lima) sekarang." demikian pernyataan yang disampaikan Radiansyah.


Namun rekaman video asli yang dikirimkan langsung oleh narasumber membuktikan sebaliknya: sikap arogan, nada suara meninggi, serta ucapan tantangan keras terhadap LSM dan Polisi terekam dengan sangat jelas. Fakta terekam ini membantah versi yang disampaikan di ruang kerja — kontradiksi yang kini menjadi bahan penyelidikan resmi.

 

DASAR PENGATURAN DAN SANKSI TEGAS


Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Jika perbuatan dilakukan dengan pengancaman membahayakan nyawa atau kesehatan, ancaman pidana dapat diperberat hingga penjara paling lama 4 tahun.

 

Selain sanksi pidana, perbuatan ini juga melanggar kode etik profesi dan tata tertib pelayanan perbankan, yang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemecatan dari kedinasan.

 

Dengan telah diterbitkannya SP2HP dan penetapan pasal pidana, kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran etika kerja. Ini adalah dugaan tindak pidana yang dapat dijerat sanksi hukum pidana sesungguhnya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan lurus tanpa pandang bulu, tidak ada pihak yang dilindungi, dan keadilan ditegakkan setinggi-tingginya.**



Jurnalis: 

Uud Nurulhuda / Taufik


Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelidikan hingga tuntas.

 


×
Berita Terbaru Update