Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Unit BRI Ciwaringin (RD), Diduga Arogan Saat Penagihan; Ucap Tantang Ormas dan Polisi

Sabtu, Juli 25, 2026 | Juli 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T11:44:05Z

 

Tampak Depan Kantor Uni BRI CIWARINGIN (Doc.PhotobRed) 

CIREBON || Jejakinvestigasi.id – Perilaku Kepala Unit BRI Ciwaringin, Kabupaten Cirebon (RD). sempat menjadi sorotan tajam warga setelah diduga bersikap arogan dan melanggar etika pelayanan saat melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak cicilan kurang dari satu bulan. Peristiwa ini terjadi sekitar satu bulan sebelum berita ini diterbitkan. Sabtu (25/07/2026)

 

Saat bersilaturahmi ke kediaman salah satu warga bernama Iwan, awak media mendapatkan keterangan langsung mengenai kejadian tersebut. Menurut Iwan, penagihan seharusnya dilakukan dengan pendekatan sopan, namun yang terjadi justru sebaliknya.

 

"Keterlambatan pembayaran saya baru sekitar 20 hari, jumlah tunggakannya pun hanya sekitar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu saja. Sepertinya beliau sudah lelah menagih ke tempat lain, begitu masuk ke rumah langsung berkeliling di ruang tamu dengan sikap congkak, mengumpat dengan bahasa yang tidak pantas," ungkap Iwan kepada awak media, Jumat (24/07/2026).

 

Iwan menambahkan, sikap oknum tersebut semakin berlebihan saat melontarkan ucapan yang sangat tidak berkenan di hati. "Beliau berucap keras menantang: 'LSM, Polisi, saya tantang ini, saya tidak takut!'. Untuk apa membawa-bawa nama ormas dan institusi kepolisian? Itu sangat tidak nyambung, menakutkan, dan tidak pantas diucapkan oleh petugas bank," tegasnya.

 

Iwan juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindar, dan sudah berjanji akan segera melunasi seluruh kewajiban begitu dana yang diharapkan sudah tersedia.

 

Pandangan Pakar Hukum & Landasan Hukum

 

Menanggapi hal ini,  Uud Nurulhuda, S.H., (Div.Hukum Media JI) menilai perilaku oknum tersebut jelas menyalahi aturan pelayanan publik serta etika profesi perbankan.

 

"Penagihan harus dilakukan dengan pendekatan persuasif, sopan, dan menjaga martabat nasabah. Sikap arogan, mengumpat, hingga melontarkan tantangan serta membawa nama lembaga lain adalah tindakan yang keliru dan tidak mencerminkan lembaga keuangan yang profesional," ujarnya.

 

Pasal dan Sanksi yang Berlaku

  1. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan: Melarang pelaku usaha jasa keuangan melakukan penagihan dengan cara kekerasan, ancaman, penghinaan, atau tindakan yang menimbulkan ketakutan. Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin usaha.
  2. ​Kode Etik Perbankan Indonesia: Pelanggaran prinsip kesopanan, kejujuran, dan profesionalisme dapat dikenakan sanksi internal mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemecatan. 

Klarifikasi Pihak Terkait

 

Saat dikonfirmasi Satu dari Tim awak media, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kepala Unit BRI Ciwaringin (RD), memberikan tanggapan singkat: "Saya hilap, saya minta maaf Pak!."

 

Catatan Redaksi

Perkembangan selanjutnya terkait penanganan internal pihak manajemen BRI  Cirebon serta langkah hukum yang diambil akan segera kami sampaikan.

 

 

 

Jurnalis: Tim Jejakinvestigasi.id

Mitra Humas Polda Jabar

×
Berita Terbaru Update