Notification

×

Iklan

Iklan

LP3 KRITIK SIKAP TUMPUL PEMERINTAHAN MAJALENGKA: PT AURA GLOBAL TEKSTIL DIDUGA DAPAT PERLINDUNGAN, SEKDA DIMINTA TIDAK JADI PERISAI PELANGGARAN

Kamis, Agustus 13, 2026 | Agustus 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T15:32:40Z


MAJALENGKA // Jejakinvestigasi.id, Kamis, 13 Agustus 2026 — Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) kembali menyoroti lemahnya penegakan aturan di Kabupaten Majalengka. Kali ini sorotan tajam ditujukan kepada dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Aura Global Tekstil di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi. Perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun tetap beroperasi seolah kebal hukum.


Berdasarkan temuan LP3, PT Aura Global Tekstil belum memenuhi kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar ketentuan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 dan Permen Perindustrian No. 40/M‑IND/PER/6/2016, yang mewajibkan kawasan industri menyediakan RTH minimal 10 hingga 30 persen dari luas kawasan. Padahal syarat mendasar belum terpenuhi, izin justru diduga dipaksakan diterbitkan atas tekanan langsung dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Dinas terkait.

 

Peri Setiaji dari tim khusus LP3 menyampaikan: “Sebagai Ketua Tim Satuan Khusus Penindakan Sanksi Administratif, Sekda seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan, bukan justru menjadi perisai pelanggaran. Setiap OPD harus diberi kewenangan penuh agar pelayanan berjalan akuntabel.”

 

DASAR HUKUM DAN SANKSI TEGAS YANG BERLAKU

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 103–107 : Membangun tanpa atau belum memiliki PBG sah dapat dikenai sanksi: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembongkaran bangunan, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
  2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 68, 96–99 : Setiap kegiatan wajib sesuai rencana tata ruang dan ketentuan RTH. Pelanggaran dikenai sanksi: teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif hingga 10% dari nilai investasi, pembongkaran bangunan, pidana penjara paling lama 3 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
  3. Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 :  Mewajibkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau minimal 10–30% dari luas kawasan. Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin lokasi, hingga pembongkaran bangunan.
  4. Permen Perindustrian No. 40/M‑IND/PER/6/2016 Kawasan industri wajib menyediakan RTH minimal 20%. Pelanggaran dikenai sanksi: penundaan pemberian insentif, penghentian fasilitas penunjang, hingga pencabutan izin pengelolaan kawasan industri.
  5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 5–8 & 35 : Pejabat dilarang menambah/mengurangi syarat di luar ketentuan atau memaksakan penerbitan izin yang belum memenuhi syarat. Pelanggaran dikenai sanksi administratif: teguran tertulis, peringatan keras, penundaan kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
  6. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 6 Pejabat yang menyalahgunakan wewenang agar izin diterbitkan padahal syarat belum terpenuhi, dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman penjara 4–5 tahun dan denda Rp200 juta–Rp250 juta.
  7. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 11, 136–138 : Keputusan perizinan yang diterbitkan tanpa syarat lengkap dapat dibatalkan. Pejabat yang menerbitkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan dan ganti rugi.

 

LP3 juga menyoroti oknum bernama Odih yang menjual nama pejabat seolah perizinan dapat dikondisikan. “Kami menuntut perusahaan segera menghentikan praktik ini dan memecat yang bersangkutan karena sangat mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri,” tegas Peri.

 

“Siapa pun yang melindungi pelanggar, hukum tetap berlaku sama. Kami tidak peduli didukung atau dibekingi siapa. Kami mendukung setiap investasi yang masuk, namun dukungan tidak boleh berarti menutup mata terhadap pelanggaran. Jangan sampai retribusi, pajak, dan pengelolaan CSR yang belum transparan hanya dinikmati segelintir oknum.”

 

“PTSMU harus berfungsi sungguh-sungguh, bukan sekadar pelengkap yang kekuasaannya dikebiri. Kami mendesak Bupati Majalengka segera mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah. Jika perlu, lakukan pergantian demi menjaga wibawa pemerintah yang berani, tegas, dan tidak memihak kepada pelanggar aturan,” tuntut Peri Setiaji.

 

Redaksi akan terus memantau penegakan aturan dan tindak lanjut perizinan PT Aura Global Tekstil.



Jurnalis : (Yudi Hidayat)

×
Berita Terbaru Update