Notification

×

Iklan

Iklan

Demi Tegaknya Hukum, LP3 Datangi Polres dan Kejari Majalengka; Minta Penegakan Proporsional: Restoratif untuk Lemah, Tegas untuk Narkoba & Oknum

Selasa, Agustus 04, 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T11:29:25Z
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) yang diwakili oleh Iwan Gunawan dan Peri Setiaji kembali mendatangi Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka (Doc.Photo Red/LP3)

MAJALENGKA // Jejakinvestigasi.id, Selasa, 04 Agustus 2026 - Demi tegaknya hukum dan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) yang diwakili oleh Iwan Gunawan dan Peri Setiaji kembali mendatangi Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka, Langkah ini dilakukan menyusul pergantian pimpinan baru di kedua lembaga penegak hukum, dengan harapan arah penegakan hukum di Majalengka dapat berjalan lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak pada masyarakat luas.


Kedatangan LP3 merupakan upaya berulang untuk memohon kesediaan audiensi guna menyampaikan temuan di lapangan. Surat permohonan resmi disampaikan kepada Kapolres Majalengka dan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, sekaligus mengundang kehadiran Pengadilan Negeri Majalengka serta perwakilan DPRD Kabupaten Majalengka. LP3 mendesak agar ketiga lembaga bersinergi menjamin aparat benar-benar menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menekan penyimpangan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

 

Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) Iwan Gunawan (Ketua).

Temuan dan Penegasan LP3:


  • Keadilan Proporsional– Restoratif Justice: Banyak kasus yang seharusnya diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Keadilan dan kekeluargaan justru dipaksakan jalur pidana. Contoh nyata: pasangan suami-istri yang mengambil beras karena lapar dan tak memiliki pekerjaan seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, namun tetap dipaksakan proses hukum yang berat.

  • Ketegasan untuk Kejahatan Berat: Sebaliknya, kasus yang harus ditindak tegas seperti peredaran narkoba justru diduga masih dibiarkan berjalan, bahkan mencuat dugaan adanya perlindungan dari oknum kepolisian.

Kritik sebagai Bentuk Cinta dan Pengabdian : LP3 menegaskan sikap kritis ini bukan untuk merusak, melainkan karena cinta dan hormat kepada Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah. "Kami mengkritik karena kami cinta dan berharap institusi ini bersih dan berwibawa. Jangan susah ditemui seperti pimpinan sebelumnya," tegas Iwan Gunawan.

 

DASAR ATURAN DAN SANKSI YANG BERLAKU.


1Aturan Penegakan Hukum Berkeadilan & Restoratif Justice.


  • Pasal 8 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak -menjadi rujukan prinsip bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus pidana, melainkan mengutamakan penyelesaian kekeluargaan dan ganti rugi. Prinsip ini dikembangkan pula dalam Pasal 14 ayat (1) KUHAP bahwa penyidikan dilakukan guna mencari kebenaran materiil sehingga perkara dapat diselesaikan dengan adil, termasuk melalui pendekatan perdamaian.​
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya penegakan hukum tidak boleh berat sebelah: lemah pada yang kuat, tegas pada yang lemah.


2Aturan Larangan Perlindungan Kejahatan & Penyalahgunaan Jabatan


  • Pasal 281 KUHP : Barang siapa dengan sengaja melindungi penjahat atau pelaku kejahatan yang dituntut umum, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Jika dilakukan oleh pejabat dalam menjalankan jabatannya, ancaman diperberat.
  • ​Pasal 420 KUHP : Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan yang merugikan kepentingan umum atau perorangan dipidana penjara paling lama 7 tahun.
  • ​UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2): Peredaran narkoba diancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Jika dilakukan atau dibantu oleh pejabat/pegawai negeri, ancaman diberatkan sepertiga dari ancaman pidana pokok.
  • ​Pasal 5 ayat (2) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Setiap penyelenggara negara wajib menaati aturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keteladanan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pembebasan dari jabatan, hingga tuntutan pidana.

 

3. Aturan Kewajiban Menerima Aspirasi Masyarakat.


Pasal 10 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik : Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menerima dan menindaklanjuti laporan/aspirasi masyarakat secara cepat dan tepat. Menolak atau menghindar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

 

LP3 menegaskan : kedatangan ini adalah pengabdian untuk kebaikan masyarakat, tegaknya hukum yang adil merata, serta menjaga nama baik institusi penegak hukum agar tetap dipercaya. Pimpinan baru diharapkan membuka pintu dialog, tidak menutup diri dari kritik, dan segera menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan.



Redaksi akan terus memantau kesediaan audiensi serta tindak lanjut Kapolres dan Kejari Majalengka atas permohonan ini.

 



Jurnalis : Mitra Humas Polda Jabar

(Yudi Hidayat/Red)


×
Berita Terbaru Update