Notification

×

Iklan

Iklan

Usul "Kamar Tapakur" di Setiap Lapas: Agar Pejabat Merasakan Suasana Penjara, Tak Berani Korupsi dan Menyalahgunakan Amanah

Selasa, Agustus 04, 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T16:40:39Z

 

Pimpinan Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, Iwan Gunawan (Doc Photo yh,Red/LP3)


MAJALENGKA // Jejakinvestigasi.id, Selasa 04/08/2026 -  Pimpinan Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, Iwan Gunawan, menyambut apresiasi tinggi kunjungan para Anggota DPR-RI, Anggota DPRD, serta peresmian Program Penyetaraan PKBM Darma Wangsa Nusantara dan Pondok Pesantren Al-Awabin di Lembaga Pemasyarakatan Majalengka. Menyusul pula kunjungan Anggota DPRD Majalengka, Epran Galuh, Iwan Gunawan menyampaikan gagasan mendalam sekaligus teguran terbuka: perlu dibangun "Kamar Tapakur" khusus bagi para pejabat, penyelenggara publik, dan penegak hukum di setiap Lapas se-Indonesia.

 

MAKNA DAN TUJUAN "KAMAR TAPAKUR"

 

Kamar Tapakur dimaksudkan sebagai ruang perenungan dan tempat bertapakur—merasakan langsung bagaimana rasanya hidup di balik jeruji penjara. Iwan Gunawan menegaskan:

 

"Biarkan para pejabat merasakan suasana penjara. Jika mereka pernah merasakannya, insyaallah tak akan berani melanggar hukum, tak akan berani korupsi. Ini bukan hukuman, melainkan pengingat agar jabatan dan kewenangan tidak disalahgunakan untuk merugikan rakyat."

 

FILOSOFI LELUHUR YANG MENEGUR

 

Iwan Gunawan menyoroti susunan tata kota peninggalan leluhur yang sarat makna peringatan: Gedung Bupati di Selatan, DPRD di Utara, Masjid Agung di Barat, dan Penjara di Timur. Susunan ini bukan kebetulan, melainkan teguran abadi bagi para pemegang kekuasaan:

 

"Apakah jabatan dan kewenangan itu dipergunakan untuk berbuat di jalan Allah SWT dan berbuat baik kepada rakyat? Atau justru dikorupsi dan membuat masyarakat sengsara? Penjara di sebelah timur itu seakan mengingatkan: salah kelola amanah, di sanalah tempatmu kelak."

 

Oleh karena itu, ia menyarankan tempat merenung dan berzikir para pejabat tidak hanya di masjid, tetapi bisa juga di Lapas. Anggaplah Kamar Tapakur sebagai wisata religius pengingat diri, bukan sekadar berziarah ke makam leluhur. Di Lapas pula, keadilan dan penegakan hukum dapat dinilai sejauh mana berjalan adil atau tidak.

 


SERIUSI NASIB KELUARGA WARGA BINAAN


Selain gagasan Kamar Tapakur, Iwan Gunawan menyampaikan peringatan keras agar kedatangan para wakil rakyat ke Lapas juga disertai perhatian serius terhadap keluarga warga binaan yang tertinggal di luar:

 

"Jangan sampai karena suami atau orang tua dipenjara, anak-anak dan keluarga yang tertinggal justru jatuh miskin, terdesak, lalu terjerumus ke kejahatan baru menjual diri, putus asa, hingga bunuh diri. Ini harus ditangani serius. Kepaparan membawa keputusasaan, dan kesengsaraan yang berkepanjangan dapat mendorong seseorang melanggar hukum agama maupun hukum negara."

 

DASAR ATURAN DAN PRINSIP YANG MENDASARI :

 

1. Prinsip Amanah dan Larangan Korupsi

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas dengan jujur, bijaksana, transparan, dan bertanggung jawab. Menyalahgunakan wewenang = pelanggaran berat.
  • ​Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Korupsi dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pengingat diri melalui Kamar Tapakur adalah upaya pencegahan sebelum terlanjur melanggar.

 

2. Kewajiban Memelihara Kesejahteraan Rakyat

 

  • Pasal 27–34 UUD 1945: Negara wajib menjamin kesejahteraan seluruh warga, termasuk keluarga narapidana agar tidak terjerumus kejahatan baru karena kesengsaraan. Mengabaikan hal ini sama dengan membiarkan kejahatan lahir dari ketidakpedulian negara.

 

3. Penegakan Hukum yang Berkeadilan

 

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga sama di mata hukum. Lapas adalah cermin keadilan—apakah hukum tegas pada semua pelaku, atau hanya tegas pada rakyat kecil dan lunak pada pejabat?

 

PENUTUP

Gagasan Kamar Tapakur bukan sekadar usulan, melainkan cermin keadilan dan pengingat moral: sebelum menjatuhkan hukuman kepada orang lain, para pemegang kekuasaan seyogianya merenungkan: bagaimana jika saya berada di tempat mereka? Jika para Bupati, Gubernur, dan pejabat merasakan suasana di balik jeruji, insyaallah amanah akan dijaga dengan sebaik-baiknya.


Harapan besar: warga binaan kelak dapat hidup lebih baik, dan para pejabat menjalankan tugasnya dengan jujur, takut melanggar, dan benar-benar menjadi pelindung rakyat—bukan penindas yang takut diadili.

 


Redaksi Jejakinvestigasi.id // (Yudi Hidayat) Jurnalis Mitra Humas Polda Jabar

×
Berita Terbaru Update