Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca BAP Selesai, Penasihat Hukum Minta 8 Terduga Penganiaya Barbar Diamankan Sementara di Polsek Cicendo

Sabtu, Juli 18, 2026 | Juli 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T10:35:51Z

 

Gambar ilustrasi Google (Istimewa)

BANDUNG || Jejakinvestigasi.id -  Sabtu (18/07)  Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap delapan terduga pelaku penganiayaan barbar yang ditangani Polsek Cicendo dinyatakan rampung, Advokat sekaligus pakar hukum H. Agus Brow Suprianto, S.H.  meminta aparat kepolisian untuk mengamankan atau menahan sementara para tersangka di lingkungan Polsek Cicendo. Langkah ini ditempuh guna menjamin kelancaran proses hukum serta keamanan dan ketertiban selama penyidikan berlangsung, 

 

Menurut H. Agus Brow Suprianto, S.H., permintaan tersebut didasari pertimbangan hukum dan fakta perkara yang kuat:

 

  • Kategori tindak pidana berat: Penganiayaan barbar diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara sesuai KUHP, sehingga memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Dengan jumlah pelaku sebanyak delapan orang, risiko gangguan terhadap proses hukum akan sangat besar jika tidak dilakukan pengamanan.
  • ​Mencegah upaya menghalangi penyidikan: Penahanan sementara bertujuan menghindari kemungkinan pelarian, perusakan atau penyembunyian barang bukti, serta upaya mengintimidasi atau mempengaruhi keterangan saksi.

  • ​Tertib prosedur hukum: Penahanan di lingkungan Polsek sifatnya hanya sementara, sebelum secara resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres dengan dilengkapi surat perintah dari pejabat yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.

“Jika syarat hukum tidak terpenuhi atau tidak ada alasan kuat untuk menahan, maka yang bersangkutan tetap bisa diproses dengan jaminan orang atau badan serta kewajiban melapor secara berkala. Namun mengingat sifat kekerasan yang dilakukan dan jumlah pelaku, pengamanan sementara adalah langkah yang paling tepat demi tegaknya keadilan dan ketertiban umum,” tegas H. Agus Brow Suprianto, S.H.

 

Pihaknya berharap penyidik segera menetapkan status hukum seluruh terduga pelaku dan memastikan setiap tahapan perkara berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Terduga Pelaku Mulai Minta Maaf, Dinilai Kurang Serius

 

Pasca laporan dilayangkan dan masuk tahap penyusunan BAP, kedelapan pelaku pengeroyokan yang menimpa Yusuf Bahtiar (23) mulai berupaya meminta maaf. Diduga pelaku utama bernama Eka beserta satu temannya yang diwakilkan oleh Sdr. Natan menyampaikan permohonan maaf kepada kuasa pendamping keluarga korban melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/07). Namun langkah ini dinilai kurang serius karena pihak pelaku tidak hadir secara langsung menemui keluarga maupun korban.

 

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah tegas jajaran Polsek Cicendo beserta Polrestabes Bandung yang terus mengusut tuntas kasus penganiayaan yang disebut berlangsung secara barbar tersebut.


MEKANISME PERDAMAIAN DALAM PROSES HUKUM

 

Terkait upaya damai yang disampaikan pelaku, keluarga korban menegaskan bahwa permintaan maaf tidak cukup hanya melalui by phone ataupun pesan singkat. Apabila benar-benar ingin berdamai, hal tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

 

"Kami menghargai jika pelaku mulai sadar dan ingin meminta maaf. Namun keseriusan harus ditunjukkan dengan hadir langsung, bukan sekadar by Phone ataupun kirim pesan. Selain itu, jika ingin mencapai kesepakatan damai, harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang diakui hukum, bukan kesepakatan sepihak," ujar perwakilan keluarga korban.

 

Perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan tetap harus berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara, dituangkan dalam kesepakatan tertulis, serta tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan hak pemulihan korban.

 

Latar Belakang Laporan & Kronologi Kejadian

 

Berdasarkan data yang diterima redaksi, laporan dengan nomor registrasi STBP/152/IV/2024/jbr/Restabes Bdg/Sektor Cicendo dilayangkan pada 03 Juni 2026 ke Unit Pelayanan Pengaduan Polsek Cicendo. Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan dirinya menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara berencana dan beramai-ramai oleh delapan orang, yaitu: Ek (26), Alb(22), Iki (21), Kyl (22), Iwg (27), Agg (30), Ri (23), serta satu orang lain yang belum teridentifikasi namanya.


Peristiwa naas terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 menjelang Pagi Sekitar pukul 03.52 WIB, bertempat di Jalan Kesatriaan No.808, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, diduga pemicu permasalahan info dari sumber Sepihak terkait privasi pergaulan pribadi pasangannya (Aplikasi Hijau). dari salah satu pelaku.


"Saat itu saya baru saja pulang kerja dan hendak masuk ke kamar kos. Begitu hendak membuka pintu pagar, tiba-tiba di dalam sudah ada delapan orang yang langsung menarik saya keluar dan memukuli saya beramai-ramai di pekarangan kosan," ungkap Yusuf.

 

Kekejaman tersebut terekam utuh oleh kamera CCTV milik pemilik kosan. Tidak berhenti di situ, korban diseret paksa dan dibawa ke dalam mobil pelaku.

 

"Setelah itu mereka membawa saya untuk mencari teman saya bernama Tian, namun tidak ditemukan. Sebelum pergi, mereka melampiaskan kekesalan dengan merusak isi kamar tersebut. Saya kemudian dibawa ke arah PALDAM, sebelum akhirnya diantar salah satu pelaku  ke RS Kebon Jati untuk mendapatkan pertolongan medis," tambahnya.

 

Akibat perbuatan tersebut, Yusuf menderita luka serius di seluruh tubuh dan harus menjalani perawatan intensif. Korban juga menanggung kerugian materi besar karena barang pribadi hingga benda berharga di kamarnya dirusak pelaku.


Apresiasi Kepada Polsek Cicendo & Harapan Penegakan Hukum

 

Melihat respons cepat kepolisian dalam mengumpulkan bukti dan memproses kasus ini, H. Agus Brow Suprianto, S.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.

 

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah Polsek Cicendo yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Kami memohon agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, sehingga pelaku mendapatkan balasan yang setimpal dan menjadi efek jera,” ujarnya.

 

Keluarga korban juga turut menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada AKP Darno, S.E., M.M. yang baru saja dilantik menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Polrestabes Bandung.

 

“Semoga di bawah kepemimpinan Bapak AKP Darno, Polsek Cicendo semakin kuat melindungi masyarakat, menindak tegas setiap kejahatan, dan menjaga keamanan wilayah bagi seluruh warga,” harap keluarga.**





Jurnalis Mitra Humas Polda Jabar

Yudi Hidayat

×
Berita Terbaru Update