![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
MAJALENGKA || Jejakinvestigasi.id – Suasana malam yang semula tenang di sebuah minimarket wilayah Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, berubah mencekam dalam sekejap. Dua orang pria bersenjata api menerobos masuk dan melakukan aksi perampokan yang berujung menyisakan korban tertembak. Minggu (26/07/2026)
Kejadian berlangsung sekitar pukul 23.10 WIB malam, saat minimarket hampir tutup dan pintu rolling door masih terbuka sebagian. Rekaman CCTV lokasi secara jelas menangkap gerak cepat kedua pelaku yang mengenakan helm tertutup, masker penutup wajah, serta jaket panjang, masing-masing membawa senjata api di tangan.
Ahmad Lutfi, salah satu karyawan yang berada di lokasi saat kejadian, menceritakan ketegangan saat aksi berlangsung.
"Pelaku ada dua orang, semuanya pakai helm penuh, masker menutupi wajah dan berjaket. Keduanya membawa pistol dan langsung menodongkan senjata ke arah kasir begitu masuk," ungkap Lutfi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/07/2026).
Dalam peristiwa berdarah ini, salah satu karyawan menjadi korban tembakan pelaku dan kini mendapatkan penanganan medis. Warga sekitar sangat bergejolak dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat.
"Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti, ungkap kasus ini dan tangkap pelaku secepatnya agar tidak kembali mengancam keamanan warga," tegas perwakilan warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Jatiwangi bersama tim Reskrim Polres Majalengka telah turun memproses TKP, mengamankan rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak identitas serta keberadaan kedua pelaku.
PASAL DAN SANKSI TEGAS YANG MENANTI PARA PELAKU
Aksi perampokan bersenjata disertai penembakan ini merupakan kejahatan berat yang diancam dengan hukuman maksimal:
- KUHP Pasal 365 Ayat (2): Perampokan dengan membawa senjata api dan dilakukan oleh lebih dari satu orang – ancaman pidana penjara minimal 9 tahun hingga seumur hidup.
- KUHP Pasal 170: Melakukan kekerasan bersama-sama untuk merampas hak orang lain – ancaman berat tambahan.
- UU No. 7 Tahun 2023 tentang Senjata Api & Bahan Peledak: Memiliki, membawa, dan menggunakan senjata api tanpa izin resmi – ancaman penjara hingga 20 tahun.
- KUHP Pasal 351 Ayat (4): Penganiayaan hingga melukai tubuh (korban tertembak) – menambah berat hukuman penjara.
Semua pasal di atas dihukum secara terakumulasi. Pelaku jika tertangkap dan terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk kejahatan bersenjata yang meresahkan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Kami akan terus memantau perkembangan penangkapan dan proses hukum demi rasa aman warga.
Jurnalis: Yayat Hidayat











