CIREBON || Jejakinvestigasi.id — Selasa (15/09) Menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan fisik berupa penamparan yang dilakukan oknum Dokter Bedah terhadap perawat bayi, Redaksi Media Online Jejakinvestigasi.id secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi tertulis. Surat bernomor 052/RJ/IX/2026 bertanggal 12 September 2026 ditujukan langsung kepada Pimpinan Rumah Sakit Sumber Waras melalui Bagian Humas & Hukum.
Langkah ini diambil demi menegakkan prinsip jurnalistik berimbang, akurat, dan bertanggung jawab sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus memecah kebisuan terkait dugaan kasus yang mengguncang dunia medis tersebut.
MENELUSURI KRONOLOGI DAN FAKTA DASAR
Dalam surat tersebut, Redaksi mempertanyakan poin-poin krusial terkait insiden yang diduga terjadi Selasa (8/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Oknum Dokter Bedah berinisial TN diduga menampar perawat bayi berinisial TR, yang awalnya hanya sedang memperlihatkan materi berupa foto atau video. Redaksi menuntut kejelasan kronologi resmi hasil verifikasi internal, status keaktifan pelaku, serta bukti pendukung seperti keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil pemeriksaan medis korban.
SOROT TAJAM: DUGAAN PENGULANGAN DAN KEKERASAN SISTEMIK
Poin yang paling menonjol dan keras dalam surat ini adalah penyelidikan terhadap dugaan bahwa kekerasan di RS Sumber Waras bukanlah peristiwa tunggal. Redaksi menuntut data jumlah laporan serupa dalam satu tahun terakhir, serta menanyakan keabsahan mekanisme pelaporan aman di rumah sakit tersebut.
Pertanyaan tajam juga ditujukan pada dugaan adanya perlakuan istimewa atau perlindungan bagi pejabat/dokter senior yang membuat penanganan kasus sering tidak tuntas. Redaksi juga mempertanyakan keberadaan aturan anti-kekerasan dan pelatihan etika profesi yang diduga diabaikan.
TUNTUTAN TINDAKAN DAN JAMINAN MASA DEPAN
Surat ini tidak hanya menuntut klarifikasi masa lalu, tetapi juga menekan manajemen untuk bertanggung jawab ke depan. Pertanyaan mencakup langkah perlindungan korban, sanksi nyata terhadap pelaku, serta jaminan tertulis agar kasus serupa tidak terulang dan keamanan kerja seluruh tenaga medis terjamin tanpa pandang bulu.
BATAS WAKTU TIGA HARI KERJA
Redaksi memberikan tenggat waktu yang tegas: jawaban tertulis lengkap harus diterima dalam maksimal 3 x 24 jam kerja sejak surat diterima. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Pemimpin Redaksi, Yudi Hidayat, dengan tembusan ke Arsip Redaksi dan Bagian Hukum Jejakinvestigasi.id.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan media dalam menjaga keadilan informasi, sekaligus menekan institusi kesehatan agar tidak menjadi tempat yang aman bagi budaya kekerasan.
(Tim Redaksi)













