![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
Polres Garut || Jejakinvestigasi.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bersama Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang petugas penjaga perlintasan kereta api yang terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu singkat setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Garut dengan Tim Resmob Polda Jawa Barat,” ujar AKP Herman Saputra saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (16/07/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat empat pelaku pulang dari sebuah acara hajatan menggunakan dua unit sepeda motor. Polisi menduga para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Sesampainya di perlintasan kereta api, palang pintu telah ditutup karena akan ada kereta yang melintas. Namun, para pelaku diduga tetap berusaha menerobos perlintasan tersebut. Melihat tindakan itu, petugas penjaga perlintasan menegur para pelaku demi keselamatan mereka.
Diduga tersinggung atas teguran tersebut, dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan terhadap petugas. Korban mengalami luka akibat pukulan berulang kali yang mengenai bagian kepala.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Garut bersama Tim Resmob Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Garut dan Bandung. Salah seorang pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Bandung sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
AKP Herman Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga hanya dua orang yang melakukan pemukulan secara langsung. Sementara dua orang lainnya masih didalami perannya karena saat kejadian hanya berada di atas sepeda motor.
“Masih kami dalami peran masing-masing. Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang diduga melakukan pemukulan, sedangkan dua orang lainnya berada di lokasi namun tidak melakukan pemukulan secara langsung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.**












