Jejakinvestigasi.id || Bandung – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HJ atas dugaan tindak pidana penipuan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jl. Sukajadi, Kota Bandung, pada Rabu Kemarin (24/12/2025).
Peristiwa bermula saat tersangka HJ menjual sebuah liontin yang diklaim sebagai emas seberat 7 gram seharga Rp 5.000.000,- kepada korban, Sdr. Engkin Yoso Utomo. Setelah transaksi, korban menyadari bahwa emas tersebut adalah palsu dan meminta uangnya kembali. Tersangka kemudian mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban melakukan pengejaran hingga ke Jl. Sukaresik. Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata airsoft gun sebanyak 5 kali ke arah korban, yang mengakibatkan luka pada bagian pipi kanan korban. Petugas Kepolisian yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
* 1 buah liontin emas palsu.
* 1 pucuk senjata api jenis airsoft gun.
* 1 buah jaket ojek online (GoJek).
* 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Vario.












