Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum Gawaris : Dewan Pers Salah Kaprah, Tidak Berwenang Cabut Ijin Perusahaan Pers

Rabu, Agustus 06, 2025 | Agustus 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T12:57:38Z


Jejakinvestigasi.id || Jakarta - Dewan pers bukan pihak berwenang dalam legalitas perusahaan pers. Dewan pers tidak punya peran dalam hal itu. Tugas dewan pers itu ibarat baby sitter melayani dan mengawasi insan pers dan perusahaan pers bukan melahirkan insan pers dan perusahan pers.Dewan pers bertugas mendata dan mencatat perusahaan pers.Keterangan tersebut di benarkan Gabungan Wartawan Indonesia Satu  (GAWARIS). Senin (6/08/2025)


Melalui Asep Suherman,S.H., ketua umum GAWARIS di Jakarta menekankan bahwa sesumbar dewan pers terkait akan mencabut ijin perusahaan pers yang berbau institusi telah memantik kontroversi di masyarakat pers. Masyarakat pers menilai sesumbar dewan pers tidak relevan dengan tujuan di bentuknya dewan pers oleh insan pers nasional.


Lebih jelas Asep Suherman yang akrab di panggil komandan oleh seluruh kalangan jurnalis dari Nusantara dan Jabar Asep yang merupakan adalah seorang purnawirawan TNI yang sekarang ini aktip di dunia jurnalis yang ketap sangat aktip dalam membela insan pers dan jurnalis yang mendapatkan intimidasi atau penganiayaan dalam hal sesumbar dewan pers menurut Asep dewan pers itu salah kaprah dan tidak paham  aturan main dewan pers.


"Untuk mencabut ijin perusahaan pers itu atau mengganti nama perusahaan pers yang berbau institusi itu bukan kewenangan dewan pers akan tetapi kewenangan Kemenkum Ham bukan dewan pers. Karena dewan pers bukan lembaga negara yang seenaknya ngomong dan semaunya diri sendiri. Dewan pers Fungsinya hanya memantau ,mencatat mendata perusahan pers  bukan mencabut mengganti nama perusahaan pers itu sangat salah kaprah."Tegaskan Asep Suherman 


Sumber.

DPP Gawaris/As


×
Berita Terbaru Update