Media Jejakinvestigasi.id ||
Jawa Barat - Farikan Bin Suleman Mista Warga Desa Cibeber RT/RW 001/001 kecamatan, kabupaten Sukagumiwang, Provinsi Jawa Barat Resmi dilaporkan ibu Tiah Warga Desa Balagedog Kecamatan Sindangwangi, Kepolres Majalengka dengan tuduhan telah melakukan tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan.
Pengaduan Ibu Tiah didampingi Suaminya Kepolres Majalengka dilakukan pada Kamis Siank Pkl.13.00 Wib, Tanggal 09 Desember 2024 Ruang Unit IV (PPA) Sat.Reskrim dengan bukti tanda terima pelaporan No. LP/B/XXI/2024/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR.
Menindaklanjuti Pelaporan Ibu Tiah, Penyidik langsung melakukan tindakan proses penelitian sejak pelaporan diterima bulan Desember 2024 lalu, proses penelitian Penyidikan Saksi-saksi masih berjalan di Unit IV (PPA) Sat.Reskrim dengan bukti terakhir diterima Pelapor, Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penelitian Laporan terakhir (SP2HP) tertanggal (06/01/2025).
![]() |
Tim Awak Media Saat Mendampingi Pelaporan di Polres Majalengka (Doc.Photo Red) |
![]() |
Photo Ibu Tiah dan Suami kiri, Tim Awak Media Saat Mendampingi Pelaporan di Polres Majalengka (Doc.Photo Red) |
Kronologis Singkat Kejadian :
Ibu Tiah adalah orang tua dari korban Komariyah (25) yang diiming -imingi berangkat ke negara Jepang, sebagai tenaga kerja Migran (PMI) awalnya dijanjikan di Perhotelan, ibu Tiah menstrafer Sejumblah uang sampai Pelunasan sebesar Rp.83.000.000.- (Delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Sponsor Farikan, diduga Modus peralihan JOB untuk menghindari adanya tuntutan keluarga iming-iming awal di Perhotelan karena uang sudah dibayar Lunas.
"Ironisnya saat menjelang pemberangkatan di alihkan pekerjaan ke PT. Kasino, korban Kokom dan ibunya Tiah diarakan Farikan (45) untuk menandatangani perjanjian persetujuan dan dibubuhi tanda tangan para saksi.Pada Kamis (25/07/2024) lalu.
![]() |
Surat Tanda Terima Pelaporan dari Polres Majalengka/ 09 Desember 2024 (Doc.Red) |
Namun dari pengakuan kokom didampingi orang tuanya ibu Tiah Korban anaknya diberangkatkan ke negara Jepang tanpa ada pembekalan Pendidikan khusus BLK ataupun di Tampung pada PT seperti umumnya para PMI lain, berbekal buku Panduan menunggu dirumah, Korban putrinya Komariyah (25), diterbangkan Kenegara tujuan jepang hanya dengan waktu sepuluh hari."Ucapnya
Ironisnya saat dikonfirmasi awak media dikediamannya ibu Tiah dan korban Komariyah menjelaskan dirinya tidak mengetahui nama PT yang Sponsor Farikan naungi, merasa orang awam ibu Tiah percaya karena awal yang mengenalkan pada sponsor Farikan, orang yang punya pengaruh di lingkungannya sekaligus kuncen disalah satu Makam keramat didesanya, dirinya ga menyangka akan begini jadinya, anaknya terlantar di negara jepang ga ada penyambutan atau pengawalan dari pihak perusahaan, seperti apa yang dijanjikan Farikan, bahkan setibanya disana Komariyah putrinya di titipkan disebuah penginapan beberapa hari tanpa ada bimbingan ataupun pendampingan, untung ada orang baik Ketemu TKI asal Indonesia membantu pemulangan kembali ke Indonesia. Ungkapnya Nada sedih
Pantesan pa menurut orang yang ngarti setelah di cek legalitas anak saya berikut Paspor itu ternyata hanya PASPOR Lancong dengan massa Aktif Empat belas Hari, Alhamdulillah Komariyah sudah pulang kembali ke Indonesia, namun Fisikologis anak kami terganggu hingga masuk Rumah sakit dan masih berobat jalan sampai sekarang, kalau dihitung kerugian dari biaya pemberangkatan dan proses pemulangan sendiri sekitar kurang lebih 135.000.000, itupun untung ada orang baik yang membantu kepulangan anak kami pa.!."Pungkasnya
Perbuatan yang diduga di lakukan Sponsor Farikan, menurut Uud Nurulhuda.SH dan Sunoko S.H dua praktisi praktisi Hukum (Advokat), Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 yang mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sanksi Pidana Pasal Perdagangan Manusia
Pasal perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU 21/2007 tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 3 UU 21/2007).
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 4 UU 21/2007).
"Kami akan mengawal proses hukum ini agar korban mendapatkan keadilan, dengan kejadian tersebut menurut orang tua korban, Komariyah putrinya banyak diam dirumah dan menurut hasil pemeriksaan Doctor Korban Komariyah (25) masih proses berobat jalan terapi hasil pemeriksaan hasil USG ada goncangan jiwanya. dalam hal ini jelas korban dirugikan bukan hanya imateri juga inmaterial, Atas tindakan pelaku harus dapat mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku." Tukas dua Praktisi Hukum tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus dugaan TPPO Pelapor a/n. ibu tiah melalui pesan Watshap pada Rabu (16/04/2025) Kanit unit IV (PPA) IPDA H Agus Santoso.SH Polres Majalengka, menjelaskan"tinggal undangan Terlapor, nanti anggota habis Pam pada cuti gantian.🙏."Tulisnya Singkat
Pewarta:
(Yudi Hidayat)