![]() |
PT NAN XIONG INDONESIA yang berada di pinggir jalan Lanud Sukani arah desa Beber Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. (Doc Photo Awak Media JI) |
Media Jejakinvestigasi.id ||
Majalengka - Alkisah Pembangunan PT NAN XIONG INDONESIA yang dimulai sejak tahun 2023 dan sejak bulan februari tahun 2024. Media Jejak Investigasi dan para awak media yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC kabupaten Majalengka saat diketuai oleh Hendrato, telah menyoroti dengan memberitakan oleh beberapa media tentang pembangunan perusahaan tersebut yang dinilai syarat dengan beberapa kejanggalan salah satunya dengan pembangunan jembatan dan TPT di pinggir sungai Cipari yang diduga kuat mengakibatkan penyempitan saluran.
Juga beberapa pemberitaan terkait sorotan Ketua Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai (FKDAS) Topik atau yang lebih akrab disapa Wa Geblug, dengan adanya Pembangunan Jembatan dan penyempitan aliran sungai Cipari yang diakibatkan oleh pembangunan TPT.
Diketahui PT NAN XIONG INDONESIA berada di pinggir jalan Lanud Sukani arah desa Beber, tepatnya desa Beusi dan Gandawesi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka, provinsi Jawa Barat.
Dan ternyata sekarang tahun 2025 terkuak pula "PT NAN XIONG INDONESIA terbukti belum mengantongi sejumlah izin, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lembaga DPD KPK Tipikor Majalengka menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD sepakat untuk menutup sementara perusahaan PT NAN XIONG INDONESIA tersebut hingga seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi. Rabu (05/03/2025).
Keputusan ini diambil setelah adanya temuan bahwa PT Nanxiong sudah beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk dokumen AMDAL yang menjadi syarat utama bagi perusahaan dengan potensi dampak lingkungan yang signifikan. Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka meminta Bupati Majalengka melalui Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Nasir menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap investor yang beroperasi di wilayah Majalengka mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dalam menangani kasus ini. Menurut perwakilan KPK Tipikor, langkah yang diambil DPRD menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Agar dapat berinvestasi dan beroperasi di suatu daerah, perusahaan wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1. Izin Usaha – Setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai dengan bidang industrinya, yang diterbitkan oleh instansi terkait.
2. Izin Lokasi – Menentukan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku.
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL – Bagi perusahaan dengan potensi dampak lingkungan besar, dokumen AMDAL menjadi syarat wajib sebelum beroperasi.
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Menjamin bangunan yang digunakan telah sesuai standar teknis dan peraturan daerah.
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) – Merupakan identitas dan legalitas pelaku usaha yang wajib dimiliki untuk mempermudah akses ke berbagai layanan perizinan.
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Menunjukkan legalitas dan kepatuhan pajak perusahaan.
7. Komitmen terhadap Ketenagakerjaan – Mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk hak-hak pekerja dan jaminan sosial.
8. Persetujuan Lingkungan dari Masyarakat Sekitar – Jika perusahaan berpotensi berdampak pada masyarakat sekitar, maka wajib ada konsultasi dan persetujuan dari warga setempat.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap perusahaan yang ingin beroperasi di Kabupaten Majalengka dapat menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi, demi menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.**
Redaktur:
(Yudi Hidayat)