Media Jejakinvestigasi.id ||
Majalengka – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya, mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT Diamond International Indonesia. Desakan ini muncul setelah masyarakat terdampak melakukan pengaduan (Dimas)terhadap LSM KPK TIPIKOR, adanya dugaan bahwa limbah pabrik tersebut mencemari lahan sawah warga di Desa Andir, yang mengakibatkan tanaman padi mati dan membusuk serta menimbulkan keluhan gatal-gatal pada kulit petani, mereka memperlihatkan video singkat tanaman padi mereka mati membusuk.
Pengelolaan limbah industri di Indonesia diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus memperoleh izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 104 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 102 UU PPLH mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK TIPIKOR berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan di tengah masuknya para investor yang membangun pabrik di wilayah Majalengka. H. Dody Sanjaya menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ia juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi melalui investasi harus sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.
KPK TIPIKOR meminta Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka untuk bersikap tegas dengan menutup aktivitas perusahaan yang melanggar perizinan.
Kerja sama dengan kepala daerah diperlukan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan dan perizinan.
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Apa yang di laporkan masyarakat yang terdampak atas limbah PT Diamond International Indonesia yang mencemari sawah warga menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas industri guna memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.**
Pewarta:
(Yudi Hidayat)