Media Jejakinvestigasi.id |
Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, S.Si, Wakil I Ketua DPRD, H. Agus Salim, Lc, Wakil II Ketua DPRD, H. Wawan Hikal Kurdi dan Wakil III Ketua DPRD, H. Muhamad Romli. Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Bogor ( 2/8/24 )
Terdapat 3 agenda yang menjadi pokok pembahasan, Diantaranya: penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD tahun 2021, Penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon
Anggaran (KUA/PPAS) tahun anggaran (TA) 2023, serta penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Pada 1 Agustus, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, S.Si meminta pimpinan daerah tegas dalam mengambil kebijakan strategis. Khususnya dalam merotasi jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai tidak prima dalam menjalankan tugasnya.
“Kuncinya satu, kami meminta ketegasan selaku Plt. Bupati Bogor yang hari ini diberikan tugas tanggung jawab di tengah-tengah kondisi yang tidak biasa-biasa saja memang harus berani, kalau memang harus ada kebijakan strategis, harus merotasi jajaran SKPD, segera laksanakan, bersurat kepada Kemendagri,” tegas Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto menambahkan bahwa jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat terganggu dan dapat menempatkan orang-orang dalam kondisi prima agar dapat maksimal dalam melayani masyarakat.
Ditempat yang sama Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terkait agenda penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022,
Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Raperda inisiatif DPRD tahun 2022,” Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 terinci dilaksanakan dalam dua tahap.
Pemeriksaan pertama dilaksanakan dari tanggal 28 Maret sampai 26 April 2022 dan tahap kedua dilaksanakan dari 17 Mei sampai dengan 1 Juli 2022.
“Dan 1 Agustus 2022 BPK telah secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian,”
Iwan Setiawan menegaskan, kepada para kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut dan bersungguh-sungguh dalam memperbaiki segala kekurangan dan kekeliruan untuk perbaikan pada tahun-tahun yang akan datang.
Plt Bupati, Iwan Setiawan menambahkan, untuk diketahui Untuk Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, yaitu 9 Raperda atas prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai berikut :
- Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- APBD Tahun Anggaran 2023.
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Penanggulangan Penyakit Menular
- Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor.
- Pemajuan Kebudayaan Daerah.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun dua Raperda inisiatif DPRD tahun 2022 yaitu terkait Lahan Pertanian Siap Bangun dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.
Liputan:
(Ahmad Mulyadi)