Media Jejakinvestigasi.id
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan Remisi Umum kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah Jawa Barat pada Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diperingati pada Sabtu (17/8).
Berdasarkan hal tersebut, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Jumlah narapidana sebanyak 20.395 orang. Dari jumlah tersebut, 16.772 narapidana diusulkan mendapatkan RU, dengan rincian 16.395 narapidana menerima RU I atau pengurangan sebagian dan 377 narapidana menerima RU II atau langsung bebas;
2. Jumlah Anak Binaan sebanyak 155 anak. Dari jumlah tersebut, 119 Anak Binaan diusulkan mendapatkan PMP, dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangans ebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas
3. Besaran RU yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan;
4. Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Remisi Umum bagi Narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana;
5. Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.
6. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F,serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan;
7. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
8. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Jawa Barat per tanggal 15 Agustus 2024 adalah 25.429 orang.**
Ahmad Mulyadi
Sumber: Agus Sutisna Kanwil Kemenkumham Jabar

















