Notification

×

Iklan

Iklan

16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan PIdum Tahun 2024 Dalam Rangka HUT RI ke 79

Sabtu, Agustus 17, 2024 | Agustus 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T10:55:02Z

 



Media Jejakinvestigasi.id 

Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan Remisi Umum kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah Jawa Barat pada Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diperingati pada Sabtu (17/8). 


Berdasarkan hal tersebut, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:


1. Jumlah narapidana sebanyak 20.395 orang. Dari jumlah tersebut, 16.772 narapidana diusulkan mendapatkan RU, dengan rincian 16.395 narapidana menerima RU I atau pengurangan sebagian dan 377 narapidana menerima RU II atau langsung bebas;


2. Jumlah Anak Binaan sebanyak 155 anak. Dari jumlah tersebut, 119 Anak Binaan diusulkan mendapatkan PMP, dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangans ebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas


3. Besaran RU yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan;


4. Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Remisi Umum bagi Narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana;



5. Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.


6. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F,serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan;



7. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022,  tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;


8. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Jawa Barat per tanggal 15 Agustus 2024 adalah 25.429 orang.**



Ahmad Mulyadi 

Sumber: Agus Sutisna Kanwil Kemenkumham Jabar

×
Berita Terbaru Update