Notification

×

Iklan

Iklan

Rencananya, Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK

Selasa, Mei 28, 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T07:52:14Z

 

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat beri keterangan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Media Jejakinvestigasi.id | 

Jakarta - Terobosan baru terkait Surat Izin Mengemudi akan dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nomor surat izin mengemudi (SIM) akan diganti dengan menjadi nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya, hal tersebut bakal mulai berlaku mulai Juni 2025.


"Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti bentuknya seperti ini," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus  Senin (27/5/2024).


"Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan," terangkan.


Ditambahkan Yusri, penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisikan. Dia mengeklaim bakal memberi kemudahan terhadap masyarakat yang hendak melakukan pergantian tersebut.


"Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silakan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," pungkasnya.**




×
Berita Terbaru Update