Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka membuka pencalonan Bupati/Wakil Bupati jalur independen atau perseorangan.
Untuk itu, KPU Majalengka telah menetapkan syarat minimal dan jumlah sebaran bakal pasangan dari independen tersebut.
Menurut Ketua KPU, Teguh Fajar Putra Utama, syarat minimal calon perseorangan itu telah diatur dalam Keputusan KPU dengan Nomor 9 PL.02.2-PU/3210/2024, Tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
"Diumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan," ujar Teguh. Minggu, (5/5/24).
Adapun, lanjut dia, ketentuan jumlah syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan adalah sebanyak sejumlah 74.907 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Kabupaten Majalengka.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Keputusan KPU Majalengka Nomor : 1112 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024.
KPU Majalengka segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Majalengka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Pada tanggal 8 s/d 11 Mei persyaratan bisa diserahkan dimulai pukul 08.00--16.00 WIB. Sementara, tanggal 12 Mei dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, di Aula Demokrasi , Kantor KPU Majalengka Jl. Gerakan Koperasi, No. 18. Majalengka Wetan.
PERSYARATAN DUKUNGAN
1. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari:
a. Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN
b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN.
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.
Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
2. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), berlaku ketentuan:
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan.
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN melapor pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy KTP-el atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/FormulirDukunganPerseoranganMajalengka.
5. Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Penyerahan dukungan kepada KPU Majalengka, baik secara fisik maupun melalui alamat email subbagianteknismajalengka@gmail.com dan kepada KPU melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.
LAIN-LAIN
1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin kepada KPU Majalengka untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi SILONKADA.
2. Hal-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung ke Kantor KPU atau bisa menghubungi nomor Helpdesk 082295339065.
Demikian syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada Pilkada 2024 ini.**