Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Indomaret diPersoalkan Warga Kelurahan Soklat Subang dan diduga belum Mengantongi izin

Rabu, Januari 03, 2024 | Januari 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T14:06:34Z
Aep ketua rw 14 cibarola dipoto dibelakang Pembangunan indomart (Doc Photo Awak Media JI)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka - Pembangunan gerai baru minimarket Indomaret yang berlokasi diwilayah cibarola kelurahan soklat,  Kecamatan Subang dipersoalkan warga setempat karena diduga belum mengantongi izin.

"Saya juga mendengar Katanya ada Indomaret baru, kagetnya lagi saya selaku ketua RT 35 disini tidak pernah diajak duduk bareng dengan pengusaha indomart ungkap Suripto, Saat dikonfirmasi awak Media Jejakinvestigasi.id dikediamannya. Rabu (3/1/2024)

Menambahkan Suripto juga mengatakan dari awal pembangunan sampai sekarang pihak pengusaha belum pernah mengajak warga termasuk saya ketua RT disini belum pernah duduk bareng, apalagi minta ijin untuk  Lingkungan."Ungkapnya

Ditempat berbeda Awak Media jejakinvestigasi berhasil menemui Ketua RW 14 aep dirinya menuturkan," saya merasa tidak dihargai oleh pengusaha indomart harusnya dia kalo mau usaha disini datang dulu disini ada aparat kelurahan ada RW dan RT bilang ke kita kalo pengusaha mau bikin indomart hargai kami sebagai pribumi jangan seenak nya saja."Tuturnya

Suripto ketua RT. 35 (Doc.Photo Awak Media JI)

"Aep menambahkan tadi pagi sampai siang saya dipanggil sama pak lurah untuk membahas masalah gaduhnya pembangunan indomart tersebut dalam rapat tersebut hadir dari pihak pengusaha indomart yang diwakili bapak solih. hadir juga dari dinas perdagangan diskusi tadi pihak perwakilan indomart meminta agar masyarakat setuju akan adanya pembangunan indomart diwilayah cibarola dan siap memenuhi permintaan masyarakat.

Masih menurut aep ketua rw 14,  dirinya tidak akan menandatangani berkas perijinan lingkungan karena pengusaha sudah melakukan kesalahan patal dia berani ngebangun tanpa ada Kumpulan terlebih dahulu dengan pengurus dan warga sekitar, tadi setelah selesai rapat dikelurahan saya langsung berangkat ke dinas penanaman modal pelaanan terpadu satu pintu( DPMPTSP ) untuk membuat pengaduan tentang adanya pembangunan indomart diwilayah kami yang tidak mengantongi izin lingkungan harapan saya pihak pemerintah dapat menindak atau memberhentikan pembangunan tersebut."Pungkasnya 

Dikdik Solihin kepala dinas perijinan diruang Kerjanya Saat dikonfirmasi Awak Media Ji

"Kepala dinas perijinan DPMPTSP Solihin Saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya," membenarkan sudah adanya pengaduan dari warga cibarola terkait dugaan pembangunan indomart yang diduga belum mengantongi izin.

Pihak kami akan menurunkan tim untuk mengecek kelokasi nanti kita lihat dulu sudah sampai mana ijin yang ditempuh dan sudah seperti apa bangunan nya kalo memang terbukti belum mengantongi ijin baru dari dinas perijinan akan memberikan surat rekomendasi kepada dinas satpoldam agar bangunan tersebut diberhentikan sementara sampai proses ijin nya ditempuh, kalo ke dinas perijinan sendiri belum menerima berkas pengajuan ijin dari pihak CV.Wirakarya indah Nusantara sebagai  pengusaha indomart dikelurahan soklat." Ungkap Susilo



Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)




×
Berita Terbaru Update